Berlaku Hari Ini, PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Simak Ketentuan & Aturannya

Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021) hingga dua pekan kedepan.

Tribunnews/Jeprima
Berlaku Hari Ini, PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Simak Ketentuan & Aturannya 

Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (satuan polisi pamong praja, Kepolisisan RI, dan TNI).

Syarat Rapid Antigen Diperpanjang

Calon penumpang pesawat ke daerah Jawa dan Bali masih harus melengkapi syarat penerbangan yakni Rapid test Antigen.

Aturan itu diperpanjang hingga 25 Januari mendatang setelah sebelumnya disebut akan diberlakukan 8 Januari 2020 kemarin.

Satuan Tugas Penanganan Covid 19, memperbarui aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Plt Direkrut Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Bandara Hang Nadim Batam Benny Syahroni mengatakan, aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri itu sudah mulai di berlaku mulai hari ini.

"Jadi untuk tujuan Jawa dan Bali masih diberlakukan Rapidtest antigen untuk calon penumpang yang bepergian menggunakan pesawat terbang," ujarnya Sabtu (9/1/2021).

Benny menyebutkan, petugas pemeriksa syarat bepergian bagi calon penumpang yang melewati Bandara Hang Nadim Batam masih melakukan pemeriksaan Rapidtest Antigen ke wilayah tujuan yang memberlakukan hal tersebut.

Benny juga menyebutkan aturan turunan SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 juga telah diterbitkan aturan turunan oleh Kemenhub.

Baca juga: ATURAN BARU! Penumpang Penerbangan Kurang dari 2 Jam Dilarang Makan dan Minum di Pesawat

"Kemenhub juga telah menetapkan aturan turunan melalui SE 3 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi corona virus disease (COVID-19)," ujarnya

Benny menghimbau kepada  masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam agar menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan syarat perjalanan.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam melakukan perjalanan terutama menggunakan angkutan udara dari Bandara Hang Nadim Batam.

"Tetap gunakan masker, jaga jarak selama perjalanan serta cuci tangan selepas beraktivitas di perjalanan atau menggunakan handsanitizer," katanya.

Pakai Kapal Laut Juga Harus Rapid Test Antigen

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved