BATAM TERKINI
Tarif Baru Umrah 2021 di Masa Pandemi, Sebelumnya Rp 20 Juta, Ini Kata Kemenag Batam
Kemenag mengubah harga minimal atau tarif referensi untuk ibadah umrah. Dari semula Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta di masa pandemi Covid-19
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi untuk ibadah umrah. Dari semula Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta.
Kenaikan harga minimal untuk umrah ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Kenaikan harga minimal tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Ada pun besaran biaya umrah Rp 26 juta itu dihitung dari pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi.
Mulai dari pelayanan jemaah umrah di tanah air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi, serta ongkos penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar membenarkan, ada kenaikan harga referensi biaya umrah tersebut. Alasannya karena mempertimbangkan masa pandemi.
Baca juga: VIDEO - Rombongan Umrah Indonesia yang Pertama Kali Berangkat saat Pandemi
Baca juga: Inilah Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah 2020 di pada Masa Pandemi Corona
Diketahui ongkos penyelenggara umrah di masa pandemi ini mengalami kenaikan.
Selain itu juga ada biaya untuk uji swab PCR.
"Karena fasilitasnya juga naik, harus ada swab PCR. Hotel yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi juga harus bintang lima," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Selain itu, hotel yang biasanya diisi oleh empat orang per kamar, selama pandemi ini menjadi maksimal dua orang.
Kondisi ini tentu saja membuat biaya sewa kamar hotel menjadi lebih mahal.
Begitu juga dengan ongkos transportasi bus di Arab Saudi, setelah adanya pembatasan daya tampung.
Zulkarnain menambahkan, saat ini ibadah umrah sudah dibuka kembali.
"Sudah ada yang berangkat. Apakah nanti diprioritaskan yang ditunda kemarin, sepenuhnya wewenang travel, karena proses keberangkatan ada di travel," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Batam memastikan calon jemaah umrah asal Batam bisa kembali melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.
Ada sejumlah syarat peserta umrah yang diberikan pemerintah Arab Saudi, seperti di antaranya, pembatasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.
Masyarakat Batam yang melaksanakan umrah juga wajib dikarantina selama 3 hari di hotel yang sudah disiapkan pemerintah Arab Saudi.