Inilah Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah 2020 di pada Masa Pandemi Corona
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat keputusan Nomor 719 Tahun 2020 tentang pedoman perjalanan Umrah.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat keputusan Nomor 719 Tahun 2020 tentang pedoman perjalanan Umrah.
Surat keputusan dikeluarkan 27 Oktober 2020 itu mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
KMA 719/2020 disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Hanya saja ada penambahan ketentuan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
Misalnya, jemaah yang boleh berangkat umrah di masa pandemi disyaratkan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Baca juga: Umrah Perdana di Tengah Pandemi COVID-19, 253 Jemaah Asal Indonesia Terbang ke Arab Saudi
Kemudian, jemaah harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes PCR atau swab test.
Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, keberangkatannya ditunda sampai syarat tersebut terpenuhi.
Berikut sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA Nomor 719 tahun 2020:
Persyaratan jemaah
1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun).
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Protokol kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.