VIRUS CORONA DI BINTAN

UPDATE Corona di Bintan, 10 Meninggal Dunia, 431 Pasien Sembuh Corona, 13 Kasus Aktif

Total Corona di Bintan, ada 454 kasus covid-19 dari laporan Satgas Covid-19 Kepri per tanggal 10 Januari 2021.

TribunBatam.id/Istimewa
UPDATE Corona di Bintan, 10 Meninggal Dunia, 431 Pasien Sembuh Corona, 13 Kasus Aktif. Foto petugas Dinkes Bintan dan penyelengara Pilkada Bintan mendatangi kediaman pasien positif Covid-19. 

Sementara yang sembuh sebanyak 379 kasus, meninggal 8 kasus dan kasus aktif sebanyak 41 kasus.

Dengan adanya penambahan kasus, Gama juga tidak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 3 M. Yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah," katanya.

Vaksin Corona Masuk Kepri

Sebelumnya juga diberitakan jika Vaksin Virus Corona Masuk ke Kepri.

Vaksin Covid-19 gelombang 2 yang tiba di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Kepri, Kamis (7/1/2021), sekira pukul 12.30 WIB, menjadi kabar terbaru vaksin virus corona itu.

Data Dinkes Kepri, total jumlah vaksin merek Sinovac yang akan diterima Provinsi Kepri dari pusat sekitar 1.480.000 yang nantinya diperuntukkan sampai 15 bulan ke depan.

Meski sudah masuk ke Kepri, masih ada sebagian kalangan yang meragukan vaksin virus corona merek Sinovac dari Kemenkes RI itu.

Mengenai hal ini, Kadinkes Kepri Mohammad Bisri pun buka suara.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri seusai memastikan kondisi Vaksin Corona yang tiba melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (7/1/2021)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri seusai memastikan kondisi Vaksin Corona yang tiba melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (7/1/2021) (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Ia menegaskan jika masyarakat Kepri diwajibkan untuk menerima vaksin Corona jenis Sinovac itu.

Bisri menyebut, tidak ada lagi urusan halal dan haram mengenai vaksin covid-19 ini.

Pandangan MUI mengenai keberadaan vaksin ini pun menurutnya sudah clear.

"Masyarakat tidak boleh menolak, Presiden sudah mengatakan wajib hukumnya.

Undang-undangnya ada dan jelas. Yaitu, UU tentang wabah penyakit menular.

Tidak ada lagi urusan mengizinkan atau tidak mengizinkan," tegasnya di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat meninjau kedatangan vaksin corona gelombang kedua.

Meski wajib untuk seluruh masyarakat Kepri, Bisri menegaskan, terdapat masyarakat yang dilarang mendapat vaksin virus corona ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved