TERKUAK Mucikari Jalankan Prostitusi di Apartemen Mewah, Fakta Mengejutkan Diungkap Polisi

Petugas gabungan mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang diduga melakukan praktik prostitusi di apartemen Green Pramuka

TRIBUNBATAM.id
TERKUAK Mucikari Jalankan Prostitusi di Apartemen Mewah, Fakta Mengejutkan Diungkap Polisi. Foto ilustrasi 

Selain SDQ, ada tujuh tersangka lain dalam kasus prostitusi ini yang berperan sebagai muncikari.

Empat orang masih diburu polisi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Prostitusi Artis Gak Habis-habis! Selebgram Model Majalah Dewasa TA Digerebek Bersama Pria di Hotel

Baca juga: Sosok TA Artis FTV yang Ditangkap Terkait Prostitusi Online Ternyata Juga Selebgram, DJ, dan Model

Baca juga: 2 Artis Terlibat Prostitusi, Disebut Selebgram dan Pemain Layar Lebar, Fotonya Mulai Beredar

47 orang diamankan polisi

Berkaca pada kasus yang menimpa AD dan adanya sejumlah aduan warga, polisi dibantu TNI dan petugas kecamatan pun melakukan razia di Apartemen Green Pramuka City.

Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat
Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat (Green Pramuka City)

Razia dilakukan di Tower Crisant dan Tower Bougenville pada Sabtu, 9 Januari 2021, pukul 21.00 WIB.

Petugas gabungan mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang diduga tengah melakukan praktik prostitusi di unit apartemen.

"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi dan ada juga dari Depok," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Chitya.

Chitya menyebutkan, para perempuan pekerja seks yang diamankan itu menawarkan jasa mereka kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp200.000 sampai Rp300.000," ujar dia.

Baca juga: 2 Artis Terlibat Prostitusi, Disebut Selebgram dan Pemain Layar Lebar, Fotonya Mulai Beredar

Namun, mereka tidak dipidana karena bukan muncikari atau perantara.

Setelah diamankan, mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina.

Pelaku sewa unit harian

Pengelola Apartemen Green Pramuka City memastikan, orang-orang yang melakukan praktik prostitusi di apartemen tersebut bukanlah pemilik unit.

BS, bos muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabila, digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020)
BS, bos muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabila, digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020) (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Mereka hanya menyewa unit secara harian melalui broker tidak resmi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved