Ibu Hamil, Anak Sekolah Hingga Lansia Dapat Bantuan Uang Dari Pemerintah, Begini Caranya
Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Pro
Besaran Bantuan PKH 2021
Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan per tahun, yang Tribunnews.com kutip dari pkh.kemensos.go.id:
1. Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000.
2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.000.000.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000.
6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000.
7. Lanjut Usia: Rp 2.400.000.
Cara Dapat Bantuan PKH
Berikut cara mendapatkan bantuan PKH, yang Tribunnews.com kutip dari video.tribunnews.com:
1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.