BATAM TERKINI
Polsek KKP Batam Ungkap Pemalsu Hasil PCR Test, Terungkap Setelah Korban Positif Corona
Polsek KKP Batam Ungkap Pemalsu Hasil PCR Test. Kasus ini terungkap setelah korbannya positif Corona setelah dicek oleh otoritas Singapura.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sindikat pembuat surat hasil tes PCR palsu ditangkap personel Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan atau KKP Polresta Barelang.
Satu tersangka berinisial SR dibekuk setelah seorang calon pekerja migran berinisial ENS dipulangkan kembali oleh otoritas Singapura karena ia positif covid-19.
Polisi menindaklanjuti kasus ini setelah mendapat laporan dari Klinik Gatot Subroto di Sei Panas, Kota Batam, Provinsi Kepri yang merasa tidak pernah mengeluarkan sura hasil PCR terhadap ENS.
"Pihak klinik melaporkan hal ini setelah didatangi tim Satgas Covid-19 yang menanyakan apakah pernah mengeluarkan surat hasil PCR test kepada ENS," ungkap Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).
AKP Budi Hartono menjelaskan, ENS datang dari Malang, Jawa Timur ke Batam untuk bekerja di Singapura Jumat (8/1) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka SR bahkan memberinya tempat menginap di rumahnya.
Keesokan harinya atau Sabtu (9/1), korban bersama tersangka menuju Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Di pelabuhan tersangka mengurus surat–surat keberangkatan menuju Singapura.
Sesampainya di Singapura, korban diperiksa oleh petugas Pelabuhan Singapura.
Di sana, didapati korban positif virus corona. Makanya dipulangkan kembali ke Indonesia lewat Pelabuhan Batam Centre," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan surat hasil pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto awal Desember 2020.
Selain tersangka SR, satu orang yang kini berstatus DPO berinisial WN.
WN bertugas sebagai pembuat surat palsu dan menawarkan jasanya itu kepada SR.
Baca juga: BTKLPP Batam Mulai Kewalahan Terima 500 Sampel PCR Test, Pemko Bakal Tambah Tenaga Analis
Baca juga: Belum Sempat Digunakan, Alat PCR Test Bantuan Dinkes Kepri Ditarik dari RSUD EF Batam

Tersangka SR membayar surat hasil pemeriksaan PCR SWAB palsu tersebut sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku WN selaku pembuat surat.
Selanjutnya tersangka SR menjual surat hasil pemeriksaan Swab ke calon pekerja migran dengan harga Rp 500 sampai dengan Rp 700 ribu kepada calon pekerja migran.
"Tersangka SR menyuruh pelaku WN untuk membuat surat hasil pemeriksaan PCR Swab atas nama ENS setelah selesai membuat surat Hasil PCR Swab.