Pengusaha Batam Gembira UWT Bisa Dicicil 10 Kali
Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan BP Batam yang menerapkan pembayaran UWT dicicil 10 kali.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan BP Batam yang menerapkan pembayaran UWT dicicil 10 kali.
UWT adalah Uang Wajib Tahunan yang harus dibayarkan masyarakat ke BP Batam terkait lahan.
Menurut Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat, khususnya kaum pengusaha terkait kesulitan membayar UWT.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19, geliat bidang usaha dan perdagangan masih dalam tahap pemulihan.
Dengan adanya keringanan dari BP Batam, masyarakat kini dapat mencicil UWT 10 kali hingga 26 Februari 2021.
"Kebijakan keringanan ini bagus sekali, karena selama ini masyarakat masih kesulitan mau bayar UWTOdan mengurus dokumen lain setelahnya," ungkap Jadi, Minggu (17/1/2021).
Ia berharap, pelayanan pengurusan perizinan dan pembayaran UWT dapat diperbaiki lagi agar lebih cepat dan efisien.
Baca juga: SEUMUR Hidup Tak Perlu Bayar UWTO, 1.387 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Batam
Hal ini terutama dapat mendorong percepatan geliat usaha di Kota Batam.
Dukungan yang sama diutarakan oleh Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid.
Menurutnya, kebijakan mencicil UWTO ini cukup membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Kami mengapresiasi kebijakan tersebut tentunya, karena tidak hanya meringankan pengusaha pemilik lahan, namun juga masyarakat umum," ujar Rafki.
Lebih lanjut, Rafki berharap BP Batam juga dapat memberikan relaksasi pembayaran UWTO melalui penurunan tarif atau pun pembebasan bayar selama waktu tertentu, seperti satu tahun atau dua tahun.
"Kalau bisa sih diberi dispensasi tidak usah bayar dulu lahan yang sudah jatuh tempo tahun ini dan tahun depan. Tentunya tanpa dikenai denda atau sanksi keterlambatan," usul Rafki.
Relaksasi semacam ini, menurutnya dapat meringankan sedikit beban pengusaha di tengah menurunnya aktivitas usaha, khususnya di Kota Batam saat ini.
Dicicil 10 Kali