Pengusaha Batam Gembira UWT Bisa Dicicil 10 Kali

Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan BP Batam yang menerapkan pembayaran UWT dicicil 10 kali.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk 

Badan Pengusahaan atau BP Batam mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat Kota Batam.

Kebijakan tersebut berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan atau UWT yang dapat dicicil hingga 10 kali.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, kebijakan cicilan UWT tersebut telah berlaku sejak tanggal 27 Februari 2020 dan berakhir pada 26 Februari 2021.

Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk lias lahan di bawah 250 m² yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id.

"Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan faktur atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT," jelas Dendi Gustinandar dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (17/1/2021).

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar (tribunbatam.id/Dewi Haryati)
Lalu bagaimana syaratnya?

Adapun persyaratan untuk membayar UWT berupa kelengkapan berkas administrasi, yakni Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).

Kemudian pengajuannya dapat melalui website LMS seperti tertera di atas, dengan masuk menggunakan akun LMS-Onlina yang sudah terdaftar.

Lalu klik menu Permohonan, pilih Jenis Perizinan, isi dan unggah dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik Kirim Permohonan.

Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikasi data dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email terdaftar.

Pengguna akan diarahkan untuk melakukan proses pembayaran serta dapat memilih pembayaran secara cicilan di website.

Pembayaran dapat dilanjutkan dengan membayar UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitra, setelah menerima faktur.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id, atau whatsapp 081364711807 dan 081364701797.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved