Pengusaha Batam Gembira UWT Bisa Dicicil 10 Kali

Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan BP Batam yang menerapkan pembayaran UWT dicicil 10 kali.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan BP Batam yang menerapkan pembayaran UWT dicicil 10 kali.

UWT adalah Uang Wajib Tahunan yang harus dibayarkan masyarakat ke BP Batam terkait lahan.

Menurut Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat, khususnya kaum pengusaha terkait kesulitan membayar UWT.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19, geliat bidang usaha dan perdagangan masih dalam tahap pemulihan.

Dengan adanya keringanan dari BP Batam, masyarakat kini dapat mencicil UWT 10 kali hingga 26 Februari 2021.

"Kebijakan keringanan ini bagus sekali, karena selama ini masyarakat masih kesulitan mau bayar UWTOdan mengurus dokumen lain setelahnya," ungkap Jadi, Minggu (17/1/2021).

Ia berharap, pelayanan pengurusan perizinan dan pembayaran UWT dapat diperbaiki lagi agar lebih cepat dan efisien.

Baca juga: SEUMUR Hidup Tak Perlu Bayar UWTO, 1.387 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Batam

Hal ini terutama dapat mendorong percepatan geliat usaha di Kota Batam.

Dukungan yang sama diutarakan oleh Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid.

Menurutnya, kebijakan mencicil UWTO ini cukup membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mengapresiasi kebijakan tersebut tentunya, karena tidak hanya meringankan pengusaha pemilik lahan, namun juga masyarakat umum," ujar Rafki.

Lebih lanjut, Rafki berharap BP Batam juga dapat memberikan relaksasi pembayaran UWTO melalui penurunan tarif atau pun pembebasan bayar selama waktu tertentu, seperti satu tahun atau dua tahun.

"Kalau bisa sih diberi dispensasi tidak usah bayar dulu lahan yang sudah jatuh tempo tahun ini dan tahun depan. Tentunya tanpa dikenai denda atau sanksi keterlambatan," usul Rafki.

Relaksasi semacam ini, menurutnya dapat meringankan sedikit beban pengusaha di tengah menurunnya aktivitas usaha, khususnya di Kota Batam saat ini. 

Dicicil 10 Kali

Badan Pengusahaan atau BP Batam mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat Kota Batam.

Kebijakan tersebut berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan atau UWT yang dapat dicicil hingga 10 kali.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, kebijakan cicilan UWT tersebut telah berlaku sejak tanggal 27 Februari 2020 dan berakhir pada 26 Februari 2021.

Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk lias lahan di bawah 250 m² yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id.

"Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan faktur atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT," jelas Dendi Gustinandar dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (17/1/2021).

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar (tribunbatam.id/Dewi Haryati)
Lalu bagaimana syaratnya?

Adapun persyaratan untuk membayar UWT berupa kelengkapan berkas administrasi, yakni Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).

Kemudian pengajuannya dapat melalui website LMS seperti tertera di atas, dengan masuk menggunakan akun LMS-Onlina yang sudah terdaftar.

Lalu klik menu Permohonan, pilih Jenis Perizinan, isi dan unggah dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik Kirim Permohonan.

Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikasi data dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email terdaftar.

Pengguna akan diarahkan untuk melakukan proses pembayaran serta dapat memilih pembayaran secara cicilan di website.

Pembayaran dapat dilanjutkan dengan membayar UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitra, setelah menerima faktur.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id, atau whatsapp 081364711807 dan 081364701797.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved