Syarat Pergi ke Singapura saat Pandemi Covid-19, Ini Yang Perlu Anda Ketahui

Simak beberapa hal berikut jika anda mempunyai niat pergi ke Singapura ditengah Pandemi Covid-19.

Shutterstock
Simak beberapa hal berikut jika anda mempunyai niat pergi ke Singapura ditengah Pandemi Covid-19. Foto: Patung Merlion di Singapura 

Tempat yang Bisa Dikunjungi

Orang-orang tampak mengenakan masker di Dermaga Bedok, di sepanjang East Coast Park pada 19 Juli 2020.
Orang-orang tampak mengenakan masker di Dermaga Bedok, di sepanjang East Coast Park pada 19 Juli 2020. (Channel News Asia)

Toko-toko, bar, dan restoran masih buka.

Namun, semua kunjungan harus didaftarkan melalui aplikasi milik pemerintah Singapura yakni Safe Entry and Trace Together.

Atau bisa juga menggunakan token Trace Together yang tersedia di pusat komunitas.

Alkohol tidak tersedia di restoran setelah pukul 22.30 waktu setempat.

Masker juga harus digunakan sepanjang waktu di tempat umum, kecuali mereka yang berusia di bawah enam tahun.

Terdapat pengecualian untuk aktivitas makan dan berolahraga.

Berikut beberapa situs penting yang perlu kamu akses jika ingin berkunjung ke Singapura; Air Travel Pass, SGA Arrival Card, dan Safe Travel.ica.gov.sg.

Syarat Masuk Singapura

ILUSTRASI - Seorang pria Thailand menjalani Swab Test
ILUSTRASI - Seorang pria Thailand menjalani Swab Test (STRAITS TIMES)

Warga negara Singapura dan penghuni permanen diizinkan untuk masuk, tapi harus memiliki bukti hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga harus melakukan karantina selama 14 hari setelah diberi pemberitahuan tetap tinggal di rumah atau stay-home notice (SHN) ketika kedatangan.

Karantina ini bisa dilakukan di fasilitas SHN yang ditentukan atau tinggal di rumah masing-masing.

Bagi mereka yang memilih karantina di rumah masing-masing, harus menggunakan alat pengawasan elektronik selama 14 hari.

Mereka juga akan diawasi dengan ketat, termasuk kunjungan acak, telepon, serta pesan singkat.

Detil termasuk kartu identitas atau nomor paspor harus dibagikan untuk mengonfirmasi identitas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved