OJK Beri Lampu Hijau Pembentukan Bank Digital, Dorong Digitalisasi Produk

OJK menilai, pembentukan bank digital merupakan salah satu bentuk respons otoritas terhadap inovasi yang dilakukan industri jasa keuangan.

KONTAN
OJK Beri Lampu Hijau Pembentukan Bank Digital, Dorong Digitalisasi Produk. 

TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberi lampu hijau untuk pembentukan bank digital atau neo bank.

Nantinya, bank digital dapat menjalankan bisnisnya hanya melalui saluran elektronik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis industri jasa keuangan.

Termasuk memberi izin bagi lembaga jasa keuangan untuk memiliki bisnis yang full digital atau bank digital.

“Kami akan memperbolehkan digital bank dan ini menjadi tugas kita bersama.

Tampak depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Batam Center
Tampak depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Batam Center (TRIBUNBATAM.ID/ LEO HALAWA)

Meskipun ada digital bank, tapi tidak membuat distorsi kepada pelaku yang existing.

Keberadaan kantor fisik bank yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik bank,” ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, pembentukan bank digital merupakan salah satu bentuk respons otoritas terhadap inovasi yang dilakukan industri jasa keuangan.

“Inovasi berbagai produk yang boleh dilakukan industri jasa keuangan, yang kita sebut multiple activity business.

Bisnis yang lebih universal yang sekarang ini sangat terkukung, terutama yang berbasis digital,” ucapnya.

Akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan itu masuk dalam bagian Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.

Selain mendorong bank digital, OJK juga akan memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) untuk meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit and proper test bagi pengurusnya.

Baca juga: Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal, OJK Luncurkan Securities Crowdfunding

Baca juga: OJK Kepri Beri Bansos ke 2 Sekolah di Batam, Bantu Ringankan Pelajar Tak Mampu di Masa Covid

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi Riau, Iwan M Ridwan beserta jajaran dalam sosialisasi Peraturan OJK Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19, Senin (23/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan memberi kebijakan stimulus kepada pengusaha terdampak virus Corona.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi Riau, Iwan M Ridwan beserta jajaran dalam sosialisasi Peraturan OJK Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19, Senin (23/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan memberi kebijakan stimulus kepada pengusaha terdampak virus Corona. (TribunBatam.id/Ardana Nasution)

“OJK akan mendukung pertumbuhan startup fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage,” ucapnya.

Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved