OJK Beri Lampu Hijau Pembentukan Bank Digital, Dorong Digitalisasi Produk
OJK menilai, pembentukan bank digital merupakan salah satu bentuk respons otoritas terhadap inovasi yang dilakukan industri jasa keuangan.
TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberi lampu hijau untuk pembentukan bank digital atau neo bank.
Nantinya, bank digital dapat menjalankan bisnisnya hanya melalui saluran elektronik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis industri jasa keuangan.
Termasuk memberi izin bagi lembaga jasa keuangan untuk memiliki bisnis yang full digital atau bank digital.
“Kami akan memperbolehkan digital bank dan ini menjadi tugas kita bersama.

Meskipun ada digital bank, tapi tidak membuat distorsi kepada pelaku yang existing.
Keberadaan kantor fisik bank yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik bank,” ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, pembentukan bank digital merupakan salah satu bentuk respons otoritas terhadap inovasi yang dilakukan industri jasa keuangan.
“Inovasi berbagai produk yang boleh dilakukan industri jasa keuangan, yang kita sebut multiple activity business.
Bisnis yang lebih universal yang sekarang ini sangat terkukung, terutama yang berbasis digital,” ucapnya.
Akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan itu masuk dalam bagian Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.
Selain mendorong bank digital, OJK juga akan memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) untuk meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit and proper test bagi pengurusnya.
Baca juga: Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal, OJK Luncurkan Securities Crowdfunding
Baca juga: OJK Kepri Beri Bansos ke 2 Sekolah di Batam, Bantu Ringankan Pelajar Tak Mampu di Masa Covid

“OJK akan mendukung pertumbuhan startup fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage,” ucapnya.
Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.