Raffi Ahmad Minta Maaf, Hadiri Pesta Usai Divaksin Covid-19, Polisi: Tak Ada Pelanggaran

Polisi menyebut tak ada pelanggaran dilakukan Raffi Ahmad sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

TRIBUNBATAM.id - Raffi Ahmad Minta Maaf, Hadiri Pesta Usai Divaksin Covid-19, Polisi: Tak Ada Pelanggaran.

Sepekan terakhir nama Raffi Ahmad mencuat ramai jadi perbincangan.

Ia yang baru saja divaksin Covid-19, menghadiri pesta tanpa masker dan menjaga jarak.

Tak sedikit netizen meminta polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.

Terbaru, polisi telah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael.

Pesta itu berlangsung di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 13 Januari lalu.

Polisi menyebutkan tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur Pasal 93 tidak ada.

Baca juga: Jadi Istri Ahok, Puput Nastiti Devi Kini Pamer Kedekatan sama Bos KFC & Adik Raffi Ahmad

Baca juga: Klarifikasi Raffi Ahmad soal Foto Nongkrong Sama Gading & Anya Geraldine, Sebut Bukan di Tempat Umum

Baca juga: Heboh Raffi Ahmad ke Pesta Setelah Divaksin, Polisi Sidak Lokasi: Nggak Boleh, Walau Privat

Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan.

Kita sudah periksa semua.

Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Yusri menjelaskan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan pemerintah daerah telah mendatangi tempat pesta itu.

Baca juga: Nasib Miris Gisel Setelah Jadi Tersangka, Tak Menolak Ketika Ditawari Job Oleh Raffi Ahmad

Baca juga: Raffi Ahmad Kena Masalah, Kritikan Tajam Rocky Gerung hingga Bandingkan Habib Rizieq Shihab

Baca juga: 4 Fakta Gugatan Terhadap Raffi Ahmad, Minta Maaf hingga Tanggal Sidang Sudah Ditentukan

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael),

sudah melihat langsung.

Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved