HUBUNGAN TERLARANG

Hubungan Terlarang Oknum PNS Gaek di Sumbar Terbongkar, Digerebek Bersama Janda Nyaris Tanpa Busana

PNS Gaek yang melakukan hubungan terlarang dengan janda itu digerebek oleh anggota satpol PP dan istri sang PNS Gaek.

Editor: Eko Setiawan
istimewa
ilustrasi - Penggerebekan PNS Gaek di sumbar tanpa busana oleh sang istri, PNS Gaek ini bersama seorang Janda melakukan Hubungan Terlarang 

Berawal Kecurigaan Sang Istri

Kronologi penggerebekan suami selingkuh oleh istri sah ini berawal dari kecurigaan si istri yang berinisial M.

Kasat Pol PP Pemkab Pasaman Barat, Abdi Surya, menceritakan awalnya, istri oknum ASN ini datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.

Dia melaporkan suaminya yang diduga tidur di hotel bersama wanita lain.

Petugas Satpol PP bersama istri AM pun pergi melakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud.

Sebelum masuk, telah terlihat mobil suami pelapor terparkir di hotel.

Setelah dikonfirmasi ke petugas hotel, ternyata benar ASN yang dimaksud berada di dalam hotel bersama seseorang.

Kemudian dilakukan penggerebekan bersama dengan istri sah AM dan Satpol PP.

Saat itu didapati oknum ASN di dalam kamar dengan seorang perempuan.

"Sudah itu dibawa ke kantor Satpol PP dan dilaksanakan BAP (berita acara pemeriksaan) serta diinterogasi di kantor," katanya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan hubungan suami istri.

Oknum ASN yang dipergoki bersama selingkuhan di hotel di Pasaman Barat diduga menggunakan surat nikah siri palsu sehingga bisa masuk hotel.

Pada petugas hotel AM mengaku sudah menikah siri dengan selingkuhannya.

"ASN itu memperlihatkan selembar surat nikah siri, dan dalam surat tersebut mengaku sebagai duda. Padahal masih ada istrinya, dan istrinya yang ikut menggerebek," katanya.

Dijelaskannya, saksi nikah dalam surat nikah yang ditunjukkan tidak ada tanda tangannya sehingga diduga surat nikah palsu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved