HUBUNGAN TERLARANG

Hubungan Terlarang Oknum PNS Gaek di Sumbar Terbongkar, Digerebek Bersama Janda Nyaris Tanpa Busana

PNS Gaek yang melakukan hubungan terlarang dengan janda itu digerebek oleh anggota satpol PP dan istri sang PNS Gaek.

Editor: Eko Setiawan
istimewa
ilustrasi - Penggerebekan PNS Gaek di sumbar tanpa busana oleh sang istri, PNS Gaek ini bersama seorang Janda melakukan Hubungan Terlarang 

TRIBUNBATAM.id | SUMBAR - Oknum PNS Gaek di Sumbar kedapatan melakukan hubungan terlarang dengan seorang Janda di Hotel.

PNS Gaek yang melakukan hubungan terlarang dengan janda itu digerebek oleh anggota satpol PP dan istri sang PNS Gaek.

Kecurigaan ini bermula saat Oknum PNS Gaek memarkirkan mobilnya di sebuah hotel.

Disana sang istri sah melihat mobil tersebut, darisana kecurigaan mulai terjadi.

Akhirnya sang istri membawa sejumlah anggota Satpol PP untuk melakukan penggerebekan.

Pelaku ditemui dengan keadaan nyaris tanpa busana.

Baca juga: Nekat Nonton Drakor di Korea Utara, Siap-siap Penjara 15 Tahun, Orangtua juga Ikut Dihukum

Baca juga: Mantan Anggota Dewan 5 Priode Tak Ada Akhlak, Cabuli Putri Kandung saat Istri di Karantina Covid-19

Kecurigaan Istri terbukti saat melihat mobil suami terparkir di hotel di Batang Toman, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumbar.

Bersama petugas Satpol PP Pasaman Barat, sang istri memergoki suaminya bermesraan dengan wanita lain di kamar hotel, Sabtu (16/1/2021).

Sang suami berinisial AM merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 56 tahun.

Keduanya ditemukan dalam keadaan nyaris tanpa busana.

Dikutip dari TribunPadang.com, Kasat Pol PP Pemkab Pasaman Barat, Abdi Surya memberikan penjelasan.

"Iya ada seorang ASN inisial AM (56) dilaporkan oleh istrinya inisial M (54) berselingkuh bersama wanita lain di hotel, dan dilakukan penggerebekan," kata Abdi Surya, Rabu (20/1/2021).

Dikatakannya, ASN tersebut digerebek istri dan petugas Satpol PP pada Sabtu (16/1/2021) yang lalu.

"ASN tersebut mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam hotel bersama selingkuhannya," katanya.

"Selingkuhannya berumur 40 dan statusnya janda," katanya.

Berawal Kecurigaan Sang Istri

Kronologi penggerebekan suami selingkuh oleh istri sah ini berawal dari kecurigaan si istri yang berinisial M.

Kasat Pol PP Pemkab Pasaman Barat, Abdi Surya, menceritakan awalnya, istri oknum ASN ini datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.

Dia melaporkan suaminya yang diduga tidur di hotel bersama wanita lain.

Petugas Satpol PP bersama istri AM pun pergi melakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud.

Sebelum masuk, telah terlihat mobil suami pelapor terparkir di hotel.

Setelah dikonfirmasi ke petugas hotel, ternyata benar ASN yang dimaksud berada di dalam hotel bersama seseorang.

Kemudian dilakukan penggerebekan bersama dengan istri sah AM dan Satpol PP.

Saat itu didapati oknum ASN di dalam kamar dengan seorang perempuan.

"Sudah itu dibawa ke kantor Satpol PP dan dilaksanakan BAP (berita acara pemeriksaan) serta diinterogasi di kantor," katanya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan hubungan suami istri.

Oknum ASN yang dipergoki bersama selingkuhan di hotel di Pasaman Barat diduga menggunakan surat nikah siri palsu sehingga bisa masuk hotel.

Pada petugas hotel AM mengaku sudah menikah siri dengan selingkuhannya.

"ASN itu memperlihatkan selembar surat nikah siri, dan dalam surat tersebut mengaku sebagai duda. Padahal masih ada istrinya, dan istrinya yang ikut menggerebek," katanya.

Dijelaskannya, saksi nikah dalam surat nikah yang ditunjukkan tidak ada tanda tangannya sehingga diduga surat nikah palsu.

"Diduga surat nikah itu hanya untuk memperlancar mereka agar bisa masuk hotel disaat ada yang bertanya," katanya.

"Pokoknya kita proses sesuai aturan. Pada Senin (18/1/2021) kita panggil lagi ASN tersebut beserta istrinya menanyakan bagaimana solusinya," katanya.

Namun, oknum ASN tidak mau membuat surat pernyataan.

"Dia (ASN) hanya menjawab terserah saja lagi. Diduga hubungan keluarganya sudah tidak akur. Kalau PNS tentu atasannya yang akan melanjutkan bagaimana nantinya," katanya.

Dijelaskan Abdi Surya, untuk urusan rumah tangga ASN tersebut adalah urusan pribadi mereka, apakah akan cerai atau berbaikan kembali.

"Untuk selingkuhannya berumur 40 dan janda. Karena sudah dewasa, jadi hanya membuat pernyataan saja. Jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, akan kita panggil lagi," katanya.

"Untuk sanksi sebagai ASN itu atasannya yang akan menyelesaikannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kecurigaan Istri Terbukti, Oknum ASN 56 Tahun Nyaris Tak Berbusana Kepergok Bareng Wanita di Hotel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved