Nekat Nonton Drakor di Korea Utara, Siap-siap Penjara 15 Tahun, Orangtua juga Ikut Dihukum
Korea Utara larang nonton drakor di negaranya termasuk ketahuan menirukan cara orang Korea Selatan berbicara.
TRIBUNBATAM.id,PYONGYANG - Untuk Indonesia drama korea ( drakor) bukan sesuatu yang tidak asing lagi.
Drakor termasuk konsumsi warga Indonesia yang terbilang tidak kenal usia, bahkan artis tanah air secara terang-terangan ada yang menyukai drakor.
Namun hal berbeda untuk Korea Utara, menonton drakor termasuk dalam pelanggaran.
Jika aturan larangan nonton drakor di langgar, maka bisa dipenjara 15 tahun lamanya.
Larangan tersebut juga termasuk menirukan cara orang Korea Selatan berbicara sebagaimana dilansir dari Reuters, Rabu (20/1/2021).
Aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.
Baca juga: Kim Jong Un Penjarakan Warga yang Ketahuan Nonton Drakor dan Pakai Panggilan Oppa
Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.
Rincian terbaru dari aturan tersebut baru dilaporkan oleh Daily NK, situs web yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.
Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.
Tak hanya pelanggar yang mendapat hukuman, para orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan itu.
Daily NK memerinci, rakyat Korea Utara dilarang membaca media dari Korea Selatan, memproduksi atau mendistribusikan konten pornografi, menggunakan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, dan peranti elektronik lainnya.
Majalah yang berbasis di Jepang, Rimjin-gang, juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara mengenai aturan tersebut.
Bulan ini, Rimjin-gang melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut melarang rakyat Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kim Jong Un mengkritik praktik umum di Korea Selatan yang menggunakan istilah seperti oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan dan adik laki-laki) untuk merujuk kepada yang bukan kerabat.
Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.
Baca juga: Termasuk Korea Utara, Inilah Daftar Negara Terkorup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?