Mantan Anggota Dewan 5 Priode Cabuli Putri Kandung saat Istri di Karantina Covid-19

Politisi senior yang pernah lima priode menjadi anggota dewan ternyata tidak menjamin kebaikan akhlaknya.

Editor: Eko Setiawan
(kolase tribunpekanbaru)
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri 

TRIBUNBATAM.id | NTB - Politisi senior yang pernah lima priode menjadi anggota dewan ternyata tidak menjamin kebaikan akhlaknya.

Pasalnya, setelah tidak lagi menjadi anggota dewan, diriya ditangkap karena kasus asusila.

Parahnya lagi, pelaku melakukan aksi seksual tersebut terhdap anak kandungnya sendiri.

Saat itu, istrinya sedang dikarantina karena positif terkena Covid-19.

Ditengah perjuangan antara hidup dan mati istrinya, dirinya malah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putriya WM (17).

Seharunya dialah orang pertama yang harus mendampingi dan melindungi anaknya ketika sang ibu dirawat di RS.

Kabar ini kemudian sontak menjadi perbincangan hangat  lingkungan masyarakat.

Baca juga: Fotografer di Batam Minta Modelnya Pose Tanpa Busana, Sebagai Modus Cicipi Tubuh Korban

Miris memang, saat Istri Berjuang Hidup Hadapi Covid-19, Eks Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Putri Kandung

Politisi senior yang sudah lima periode menjadi anggota DPRD  berinisial AA (65), ditangkap anggota Polres Kota Mataram karena mencabuli anak kandungnya berinisial WM (17).

AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan bejat tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit di Mataram karena Covid-19.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (pexels.com)

"Benar, pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang PPA untuk mengantisipasi hal tidak kita inginkan dan merugikan pihak lain," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Selasa (20/1/2021).

Astawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku, di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, pada Senin sore (18/1/2021) pukul 15.00 WITA.

Saat itu rumah dalam keadaan sepi.

Saudara WM yang lain tengah menemani ibunya yang tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.

Saat keadaan rumah sepi itulah, mantan anggota DPRD lima periode itu memeluk korban dan menyentuh putrinya seperti kebiasaan sehari-hari bersama anak kandung.

Namun, tiba tiba pelaku meminta korban mandi.

"Hingga terjadilah perbuatan tidak sepantasnya pada anak kandungnya sendiri," kata Astawa.

Tidak terima dengan yang dilakukan ayahnya, WM melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya pada Selasa (19/1/2021) ke kantor polisi terdekat.

"Kita sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi korban dan ditangani secara psikis dan menahan pelaku untuk menjani pemeriksaan atas laporan korban," kata Astawa.

AA dijerat Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Atas perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Anaknya Saat Istri Berjuang Hidup Melawan Covid-19"

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judulMIRIS saat Istri Berjuang Hidup Hadapi Covid-19, Eks Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Putri Kandung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved