PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan, KPU Tunda Pleno Penetapan Calon Bupati & Wakil Bupati Bintan Terpilih

Anggota KPU Bintan Rusdel bilang, pihaknya menunggu salinan BRPK & arahan KPU terkait pelaksanaan pleno penetapan calon bupati & wakil bupati terpilih

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pilkada Bintan, KPU tunda pleno penetapan Calon Bupati & Wakil Bupati Bintan terpilih. Foto Anggota Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rusdel 

"Informasi terakhir dari KPU, kita menunggu putusan MK. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujar Erika, Senin (18/1/2021).

Sementara itu, Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

"Jika tidak ada halangan, pada Rabu (20/1/2021) besok akan dilakukan penetapan calon terpilih sebelum dilantik. Tapi tunggu kepastian setelah kita menerima salinan BRPK dari MK," terangnya.

Baca juga: Hasil Pleno KPU, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan Pemenang Pilkada Bintan

Baca juga: Apri Sujadi Temui Dalmasri Syam Setelah Pilkada Bintan, Pertandingan sudah Usai

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Apri Sujadi dan Dalmasri Syam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan akan genap lima tahun pada 17 Februari mendatang.

Apri Sujadi kembali menang pada perhelatan Pilkada Bintan tahun 2020 berpasangan dengan Roby Kurniawan.

Apri-Roby memperoleh suara 49.855 suara atau 60,37 persen saat rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/12/2020) sore lalu.

Dari rapat pleno rekapitulasi KPU Bintan, Apri-Roby unggul dari Paslon Alias Wello-Dalmasri Syam yang hanya memperoleh 32.717 suara atau 39,63 persen.

Masyarakat Bintan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 86.708 suara dengan suara sah sebanyak 82.572 suara dan suara tidak sah sebanyak 4.136 suara.

Namun hingga kini, baik pemerintah daerah (Pemda) maupun KPU belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan Apri-Roby.

Nihil Sengketa

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan tidak menerima gugatan atau sengketa Pilkada Bintan.

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay bahkan sampai mengecek ke situs resmi Mahkamah Konstitusi melalui situs mkri.id.

Seperti diketahui, waktu tiga hari yang diberikan untuk menggugat Hasil Pilkada Bintan berakhir Senin (21/12).

Hasil Pleno KPU di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (16/12) mengumumkan paslon Apri Sujadi dan Roby Kurniawan sebagai Bupati Terpilih dan Wakil Bupati Terpilih Bintan.

Paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam pun, harus berlapang dada penetapan KPU Bintan ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved