CALON KAPOLRI

Profil AKBP Ahrie Sonta yang Dampingi Komjen Listyo Uji Kelayakan, Lulusan Doktor Ilmu Kepolisian

Sosok AKBP Ahrie Sonta ternyata adalah orang yang sangat pintar. Dirinya merupakan lulusan Doktor Ilmu Kepolisian Pertama di Indonesia. Walaupun Berpa

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
istimewa
Perwira Menengah (Pamen) Polri, Kompol Ahrie Sonta meraih gelar promosi pertama Program Pascasarjana Doktoral Ilmu Kepolisian pada Kamis (7/6/2018). 

Ia juga akan meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Hal tersebut untuk mendukung program-program dari pemerintah.

"Keempat, meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah," ungkapnya.

Polri di bawah kepemimpinannya juga akan mendorong kemajuan Indonesia dan menjadi teladan.

"Kelima, mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia," katanya.

"Keenam, menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan," tambah Komjen Listyo Sigit.

Polri juga akan melakukan pendekatan yang menitik-beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban atau restorative justice.

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi hormat kepada Anggota Komisi III DPR RI jelang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi hormat kepada Anggota Komisi III DPR RI jelang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI (Tribunnews/HO/Humas DPR RI)

"Ketujuh, mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice, dan problem solving," jelasnya.

Terakhir, calon Kapolri ini berkomitmen untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kedelapan, setia NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan," imbuhnya.

"Demikian pemikiran dan gagasan yang saya sampaikan, semoga dapat memberikan masukan dan pertimbangan dewan," pungkasnya.

Polri harus dukung inovasi masyarakat

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri ke depan harus mendukung inovasi dan industri kreativitas yang memberikan konstribusi kepada perubahan maupun kemajuan kehidupan masyarakat. 

"Jadi tindakan Kepolisian harus dapat mendorong kemajuan, bukan mengganggu hadirnya inovasi dan kreativitas hidup di masyarakat," kata Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, jika ada masyarakat mengembangkan kreativitasnya dan akhirnya menciptakan suatu produk yang berguna untuk orang banyak, maka hal ini harus didukung. 

"Namun, mungkin masyarakat atau sodara kita belum sempat mengajukan izin, jadi Polri di dalam pelaksaannya jangan setelah melihat seperti itu, kemudian main tangkap," papar Listyo. 

"Tapi ke depan bagaimana kemudian Polri memberikan edukasi, dibantu bila perlu bagaimana bersangkutan mendapatkan izin, bagaimana kita bantu mengkomunikasikan lembaga yang ada, sehingga masyarakat memahami mereka harus melengkapi izin. Jadi ini akan kami budayakan," papar Listyo. 

Tetapi, kata Listyo, jika suatu produk yang diciptakan membayakan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera menindaknya. 

"Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," papar Listyo. 

Diketahui, warga Desa Jatikuwung, Karanganyar, Jawa Tengah, MK (41) yang merupakan lulusan Sekolah Dasar dapat memproduksi televisi dari barang bekas. 

Namun, Ia menjualnya tanpa izin dan akhirnya berurusan dengan Kepolisian. 

MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Jenderal Polisi dan 1 Kapolres Temani Komjen Listyo Fit and Proper Test di DPR, Ini Nama Mereka

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kompol Ahrie Sonta, Perwira Menengah Polri Peraih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian Pertama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved