BATAM TERKINI
Rapid Test Antigen Syarat Keluar Kepri, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Menyusut
Rapid test antigen sebelumnya menjadi syarat bagi penumpang dari Bandara Hang Nadim ke sejumlah daerah seperti di Jawa dan sejumlah daerah lainnya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Pemberlakuan wajib Rapid Test Antigen ikut mempengaruhi jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim Batam.
Ini diakui Pelaksana tugas Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi Komunikasi atau Plt Direktur BUBU - TIK Bandara Hang Nadim Batam, Benny Syahroni beberapa hari lalu.
Pemberlakuan Rapid Test Antigen diterapkan untuk penerbangan ke daerah Jawa dan beberapa daerah lainnya.
Pihaknya mencatat, pada 14 Januari 2021, sebanyak 5.399 penumpang beraktivitas di Bandara Hang Nadim Batam.
Jumlah itu terdiri dari 2.904 orang penumpang tiba di Batam dan 2.495 orang berangkat dari Batam.
“Kalau dilihat dari data yang ada, ada sedikit penurunan.

Kemungkinan, bisa salah satunya disebabkan karena berlakunya Rapid Test Antigen di seluruh penerbangan,” kata Benny kepada TribunBatam.id.
Ia merincikan, terdapat 56 penerbangan pada 14 Januari 2021.
Jumlah ini udah termasuk penumpang yang datang dan berangkat dari Bandara Hang Nadim.
Selanjutnya pada 15 Januari 2021 terdapat 59 penerbangan dengan total penumpang sebanyak 7.460 orang yang datang dan berangkat.
Jumlah penerbangan cenderung turun pada 16 Januari 2021 dengan 54 penerbangan.
Dari puluhan jumlah penerbangan itu, terdapat 5.232 penumpang.
"Kemudian pada 17 Januari terdapat 53 penerbangan dengan total penumpang sebanyak 6.646 orang,” jelas Benny lagi menyampaikan data rekapitulasi penumpang sejak 14 hingga 17 Januari 2021 lalu.
Sementara itu, pemberlakuan rapid test antigen sendiri mulai diperketat oleh Pemerintah Provinsi Kepri sejak diedarkannya Surat Edaran (SE) oleh Gubernur Kepri, Isdianto.
Baca juga: TAK Perlu Rapid Test Antigen, Ini Syarat Naik Kapal dari Batam ke Wilayah dalam Provinsi Kepri
Baca juga: CUACA EKSTRIM Landa Batam, Penerbangan di Bandara Hang Nadim Masih Normal

Dimana dalam surat Nomor : 400/SET-STC19/I/2020 itu pemerintah mewajibkan setiap orang yang hendak memasuki Kepri, baik menggunakan jalur laut atau udara, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan non-reaktif rapid test antigen.
Masih berdasarkan surat edaran itu, untuk moda transportasi laut, sampel hasil dari tes RT-PCR atau rapid test antigen itu maksimal berlaku 3X24 jam.
Sedangkan untuk moda transportasi udara, sampel hasilnya berlaku 2X24 jam.
Edaran ini sendiri mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Aturan Masuk dan Keluar Kepri saat Pandemi Covid-19
Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Provinsi Kepri.
Syarat wajib tersebut yakni surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dilansir dari situs resmi pemerintah kepriprov.go.id, Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan kebijakan ini sesuai Surat Edaran Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 11 Januari 2021.

"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," kata Isdianto dilansir, Jumat (15/1/2021).
Sedangkan, bila menggunakan moda transportasi udara calon penumpang pesawat wajib membawa hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab menggunakan PCR.
Selain itu, penumpang laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspect Covid-19.
"Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," kata Isdianto.
Isdianto mengatakan, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2021 dan hingga evaluasi lebih lanjut.
Aturan itu disesuaikan dengan kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.
Masih dari sumber yang sama, Gubernur Provinsi Kepri Isdianto sebelumnya memberikan ketentuan dan syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negri yakni harus melampirkan surat keterangan Rapid Test Antibody dengan hasil non-reaktif untuk perjalanan keluar Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Gubernur Kepri H Isdianto dalam Surat Edarannya Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum dimasa pandemi Covid-19 tertanggal 11 Januari 2021.
Dalam SE tersebut, Isdianto mengatakan dalam rangka mencegah, penanganan dan menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 di Provinsi, Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan ketentuan bagi masyarakat yang ingin keluar dari Provinsi Kepri.
"Untuk transportasi udara, penumpang wajib melengkapi persyaratan surat non reaktif Rapid Test Antibody yang masih berlaku," ungkap Isdianto.
Serta lanjut Isdianto, penumpang juga diwajibkan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius dan mengisi e-HAC sebelum boarding dengan benar dan jujur.
"Serta menerapkan 3M yakni Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan tidak berkerumun, dan Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan atau menggunakan hand sanitizer," ujar Isdianto.

Tak hanya menggunakan moda transportasi udara, Isdianto juga mengatur pengguna moda transportasi laut dan darat untuk keluar Kepri, wajib memiliki suhu tubuh dibawah 38 derajat celsius,
menerapkan protokol kesehatan 3M dan memastikan mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.
"Dan yang terpenting bagi penumpang yang memiliki suhu di atas 38 derajat celsius atau memiliki gejala suspek covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan," tegas Isdianto.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google