PILKADA KEPRI
Sengketa Pilkada Kepri Memanas, KPU Tunggu Jadwal Sidang 4 Permohonan Gugatan Pilkada
Sengketa Pilkada Kepri memanas. Empat permohonan gugatan hasil Pilkada dikabulkan MK. KPU pun bersiap menunggu jadwal sidang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri bersiap.
Gugatan Pilkada Kepri dari pasangan calon Isdianto dan Suryani diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Kedua kubu sedang menunggu informasi mengenai jadwal sidang di MK.
Gugatan Pilkada Kepri Isdianto dan Suryani terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.
“Lanjut sidang. Nunggu informasi lagi nantinya,” ungkap Ketua KPU Kepri, Sriwati saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (19/1/2021).
Selain gugatan paslon Isdianto-Suryani, lanjut Sriwati, gugatan ketiga paslon lainnya pada Pilkada Kepri beberapa waktu lalu juga akan segera disidangkan oleh MK.
“Batam, Lingga, dan Karimun terpantau ada,” tambah dia.
Sebagaimana diketahui, terdapat empat paslon yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kepri.
Selain paslon Isdianto-Suryani untuk Pilgub Kepri, beberapa paslon lain seperti Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid untuk hasil Pilkada Batam), Iskandarsyah dan Anwar Abubakar untuk hasil Pilkada Karimun serta dan pasangan Muhammad Ishak - Salmizi untuk hasil Pilkada Lingga juga ikut menggugat.
Berikut nomor registrasi keempat permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi:
1. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Tahun 2020 diajukan oleh:
Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Gugatan Isdianto-Suryani Diterima MK, Ini Kata Kuasa Hukum INSANI
Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?

H ISDIANTO, S.Sos. MM dan SURYANI, S.E Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, Nomor Urut 2 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk,
2. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 127/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tahun 2020, diajukan oleh:
Dr. Ir LUKITA DINARSYAH TUWO dan DRS ABDUL BASYID HAS, M.Pd Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, Nomor Urut 1 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Desember 2020 memberi kuasa kepada Bambang Yulianto, S.H., dkk,
3. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2020, diajukan oleh:
Iskandarsyah dan Drs. H Anwar, MSi, MMP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020, Nomor Urut 2.
4. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 23/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2020, diajukan oleh:
Ir. H. Muhammad Ishak, MM dan Salmizi, ST.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, Nomor Urut 1.

Adapun selisih data hasil rekapitulasi perhitungan suara antara pemohon terhadap peraih suara tertinggi sesuai data KPU Kepri adalah sebagai berikut:
1. AMAN 308.553 suara dan INSANI 280.160 suara, selisih 28.393 suara atau 3,677 persen,
2. RAMAH 267.497 suara dan LUAR BIASA 98.638 suara, selisih 168.859 suara atau 46.12 persen,
3. ARAH 54.519 suara dan BERSINAR 54.433 suara, selisih 86 atau 0.08 persen,
4. NIZAR-NEKO 22.549 suara dan KITABISA 21.533 suara, selisih 1.016 suara atau 1.85 persen.
Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum
Sengketa Pilkada Kepri kembali bergulir.
Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.
Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.
Salah seorang kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan penambahan kuasa hukum itu.
Selain dia, sebelumnya ada 2 kuasa hukum lainnya yang akan membantu Isdianto dan Suryani dalam menggugat proses dan tahapan Pilkada Kepri.
Mereka menurut Bali Dalo di antaranya ahmad Fakih Rambe dan Karli.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Isdianto dan Suryani telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kepri, (23/12/2020).
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
"Setelah mengajukan permohonan, kami diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan.
Kami juga ada penambahan kuasa hukum. Mereka di antaranya Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo," ungkap Bali Dalo kepada TribunBatam.id, melalui sambungan seluler Jumat (8/1/2021) siang.
Nama-nama tersebut di atas, tercantum dalam Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Pemohon Nomor 140/P-GUB/PAN.MK/12/2020
Lantas bagaimana dengan Yusril Ihza Mahendra?
Nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya santer disebut akan membantu Isdianto dan Suryani dalam bersidang di Mahkamah Konstitusi.
Soal ini, Bali Dalo mengaku tidak mengetahui, karena saat diskusi lanjutan dengan Yusril Ihza Mahendra dirinya tidak ikut serta.

Bali Dalo hanya mengatakan bahwa jadwal sidang yang terjadwal oleh MK pada Selasa (26/1/2021).
Sampai saat ini, pihaknya masih masih menunggu surat pemberitahuan untuk sidang dari MK.
TribunBatam.id pun mencoba mengonformasi hal itu ke Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengaku tidak mengetahui jika tim INSANI akan melanjutkan gugatan mereka ke MK.
Ia mengungkapkan, jika sebelumnya INSANI bersama tim tidak jadi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi.
"Sebelumnya mereka bilang ke saya seperti itu. Jadi saya tidak ikut, kan ga jadi maju," ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Reaksi Tim Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad
Tim hukum pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Amsakar Achmad (RAMAH) optimistis menang menghadapi gugatan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan tim Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid melalui kuasa hukumnya ke MK.
Keyakinan tim RAMAH didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"MK dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke MK diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ucap Ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskannya, bunyi dalam Pasal 158 ayat (1), provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
"Masyarakat Batam juga sudah mengetahui, selisih suara jauh di atas 2 persen. Artinya gugatan dari penggugat tidak akan berpengaruh terhadap apapun," tegasnya.
Ia melanjutkan dalam perolehan suara Pilkada Batam 2020, paslon Muhammad Rudi-Amsakar Achmad mendapatkan 267.497 suara. Sedangkan paslon Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid 98.638 suara.
Lebih lanjut menurutnya, permohonan yang diajukan penggugat ke MK telah kedaluwarsa.
"Sebab telah lewat dari masa waktu pengajuan permohonan oleh pemohon semenjak keputusan dari penyelenggaran pemilu oleh KPU Provinsi Kepri," ujarnya.
Ia juga meminta doa dari masyarakat Batam agar RAMAH yang kini menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bisa melanjutkan pembangunan Batam menjadi kota madani dan modern.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google