PILKADA KEPRI

Sengketa Pilkada Kepri, Gugatan Isdianto-Suryani Diterima MK, Ini Kata Kuasa Hukum INSANI

Kuasa hukum Isdianto-Suryani, Ahmad Farih Lambe membenarkan gugatan kliennya telah diterima MK.Rencananya sidang akan dijadwalkan pada 23 Januari

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sengketa Pilkada Kepri, gugatan Isdianto-Suryani diterima MK, ini kata kuasa hukum INSANI. Foto Kuasa Hukum Isdianto-Suryani (INSANI), Ahmad Farih Rambe 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sengketa Pilkada Kepri, gugatan Isdianto-Suryani (INSANI) diterima Mahkamah Konstitusi (MK), ini kata kuasa hukum INSANI.

Gugatan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri, Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan terkait Pilkada Kepri itu rencananya akan dijadwalkan pada 23 Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe terkait kelanjutan gugatan Pilkada Kepri INSANI.

"Ya benar sudah diterima gugatan kita di MK. Artinya narasi gugatan kita sudah layak," ujarnya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?

Ia menekankan, gugatan yang dilayangkan INSANI itu bukanlah mengganggu hak orang lain.

"Kami menilai, banyak ditemukan pelanggaran dan kejanggalan pada penyelenggara pemilu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri," ujarnya.

Pelanggaran itu terutama terjadi di Batam.

"Sementara ada juga masuk dalam gugatan kita dugaan money politic di daerah lain seperti di Tanjungpinang, dan Bintan," ujarnya.

"Ditambah lagi ada keterlibatan ASN yang berpihak kepada salah satu paslon, dan sudah dapat kita buktikan," sambungnya.

Dari awal, pihaknya meyakini gugatan itu akan diterima MK.

"Kita sangat optimis, dan harus ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegasnya.

Sengketa Pilkada Kepri

Diberitakan sebelumnya, Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.

Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved