CALON KAPOLRI

TEROBOSAN Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polantas Tidak Perlu Tilang, Hanya Atur Lalu Lintas

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi lalu lintas tidak perlu melakukan tilang, bertugas hanya mengatur lalu lintas

Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi lalu lintas tidak perlu melakukan tilang, bertugas hanya mengatur lalu lintas. Foto: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo membuat terobosan baru jika dirinya terpilih sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Menurutnya, terobosan tersebut meniadakan tilang langsung yang dilakukan polisi lalu lintas.

Komjen Listyo Sigit mengatakan tugas polisi lalu lintas (Polantas) nantinya hanya mengatur lalu lintas di jalanan.

Hal tersebut diungkapkan Komjen Listyo Sigit saat mengikuti fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021).

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang.

Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.

Lebih lanjut, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit akan mengedepankan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.

Sepak Terjang Komjen Listyo Sigit

Listyo Sigit adalah lulusan Akpol 1991.

Ia lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969.

Artinya ia akan dilantik sebagai Kapolri di umur 52 tahun.

Jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebut masa anggota Polri akan memasuki masa purna tugas saat usianya mencapai 58 tahun, maka Listyo Sigit yang kini berusia 52 tahun 2021 akan pensiun di usia 58 tahun pada 2027.

Sebelum diangkat sebagai Kapolri, Listyo Sigit menjabat sebagai Kabareskrim Polri sejak 6 Desember 2019.

Sebelumnya, Listyo juga sudah mengemban sejumlah jabatan penting selama berkarier di Polri.

Pada 2009 Listyo mulai menduduki kepala satuan wilayah dengan menjabat sebagai Kapolres Pati.

Satu tahun kemudian, ia dimutasi sebagai Kapolres Sukaharjo atau Kapolresta Solo.

Saat Listyo bertugas di Solo ini Jokowi menjabat Wali Kota.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). ((Dok. Divisi Humas Polri))

Di wilayah ini, Listyo pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, 2011.

Setahun kemudian Listyo dimutasi ke Jakarta untuk mengisi posisi Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada saat yang sama, Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menang di Pilkada DKI 2012.

Dia lantas ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.

Tak lama, Listyo kembali ditarik ke Ibu Kota bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014.

Listyo pun dipercaya menjadi ajudan presiden selama sekitar dua tahun.

Lepas dari penugasan sebagai ajudan Jokowi, Listyo diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2016. Di wilayah ini, ia bertugas dua tahun.

Setelah itu Polri menariknya ke markas besar untuk menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Selang satu tahun kemudian, Listyo diangkat menjadi Kabareskrim per Desember 2019.

Selama menjabat Kabareskrim Polri, Listyo tercatat mengungkap kasus penipuan Grab Toko, menuntaskan kasus pembakaran gedung Kejaksaan Agung.

Pada masa jabatannya pula, Polri menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan oknum kepolisian.

Meskipun, sebagian pihak meragukan validitasnya.

Selain itu, dia menangani kasus penembakan enam anggota Laskar FPI, dan terlibat penangkapan buron kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

Nama Listyo sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Namun, hal itu dibantah saksi di pengadilan.

Banyak Didukung

Terkait pencalonan Listyo sebagai Kapolri, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyakini Komisi III DPR akan menyetujuinya.

"Saya yakin DPR akan menerima calon yang diusulkan oleh Bapak Presiden. Sekali lagi selamat untuk Pak Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo," kata Jazilul kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, DPR memiliki hak menerima atau tidak menerima usulan presiden.

"Jika dalam 20 hari tidak ada balasan dari DPR maka otomatis juga akan berlaku, tapi karena Komjen Pol Listyo Sigit ini sudah sesuai syarat kepangkatan dan lainnya, saya yakin DPR tidak ada alasan untuk tidak menerima," tutur Wakil Ketua Umum PKB itu.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menilai sosok calon tunggal kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai sosok yang reformatif.

Komisi III berharap Listyo mampu membawa pembaharuan di tubuh institusi Polri.

"Pandangan kami di Komisi III, figur Listyo Sigit adalah figur reformatif. Kami berharap jenderal muda ini bisa membawa pembaharuan di tubuh Polri," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Selain itu, Herman menilai Listyo bisa mengakomodir seluruh angkatan di tubuh Polri.

Listyo diharapkan juga dapat mempersatukan antara junior dan senior di Polri.

"Jenderal muda ini bisa menjadi seorang pimpinan Polri yang negarawan, yang bisa mengakomodir semua pihak.

Artinya semua angkatan di Polri dengan sistem profesional dan bisa merangkul senior dan junior, mempersatukan dan mensolidkan institusi Polri. Itu harapan kami," ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Dukungan juga datang dari Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK).

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pilihan Presiden Jokowi kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri baru sangat tepat.

"Pilihan Presiden ke Bang Sigit merupakan pilihan tepat, karena selama ini memang beliau dikenal sebagai polisi reformis dan profesional," kata Yudi melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/1/2021).

Kata Yudi, bukti Listyo sebagai polisi reformis dan profesional ialah kesuksesan Kabareskrim ini dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

Ia pun meyakini nantinya kepolisian akan semakin maju di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo.

"Kami berharap bahwa kerjasama Kepolisian dan KPK semakin baik dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," kata Yudi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Idham Azis.

Usulan nama Kapolri itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Pimpinan DPR, Rabu (13/1/2021).

Tiba di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta sekitar pukul 10.40 WIB, Pratikno yang mengenakan pakaian bercorak batik warna cokelat disambut oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Surpres itu kemudian langsung diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Hari ini surpres telah kami terima dari presiden yang mana presiden menyampaikan usulan pejabat mendatang tunggal yaitu Listyo," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Puan mengatakan DPR akan langsung memproses surpres usulan nama calon Kapolri itu sesuai mekanisme yang berlaku.

"Proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal Rapim Bamus dan kami akan tugaskan komtig untuk fit and proper, hasilnya akan dibawa ke Rapur untuk dapat persetujuan. Proses ini akan ditempuh 20 hari terhitung hari ini Rabu 13 Januari," jelas Puan.

Sementara sebelumnya Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal langsung memproses sesuai aturan.

"Tentunya kalau surat sudah masuk, kita akan bahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR," kata dia sebelum Puan mengumumkan usulan Jokowi.

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved