BATAM TERKINI
Uang Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Dirampas Negara, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Korban penipuan pengadaan kantin Pollux Habibi meminta uang mereka dikembalikan. Mendengar tuntutan JPU korban kecewa karena semuanya dirampas negara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Korban penipuan dengan terdakwa Erdi Erlangga minta keadilan dalam kasus yang mereka alami.
Di mana barang bukti termasuk uang, bukan dikembalikan kepada para korban. Malah, uang itu akan dirampas negara.
Hal tersebut tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (18/1/2021) lalu.
Sehingga puluhan korban merasa kecewa. Pasalnya, ada kekawatiran tuntutan akan dikuatkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang akan diagendakan sidang Kamis (28/1/2021) medatang.
Baca juga: Mengaku Manajer Perusahaan BUMN, Erdi Tipu Korbannya Hingga Rp 1,2 Miliar, Berujung di Polda Kepri
Melalui Penasihat Hukum Risman R Siregar SH, 22 korban penipuan yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batam minta keadilan.
Diketahui 22 pelaku UMKM ditipu secara oleh terdakwa Erdi Erlangga, yang mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang diketahui sedang mengerjakan proyek dari Pollux Habibi.
Dimana sebanyak 17 unit kantin di proyek tersebut ditawarkan Erdi kepada para korban, dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut.
Ditemui di kantornya di Sungai Panas, Batam Center, Risman mengaku bingung melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, dimana salah satu poin tuntutan adalah seluruh hasil kejahatan pelaku dirampas oleh negara.
"Kami minta keadilan, dimana dasarnya uang hasil menipu klien kami justru oleh Jaksa diminta untuk dirampas negara," kata Risman, Kamis (21/1/2021).
"Uang itu uang siapa? uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan? Kalau uang negara mestinya harus kembali ke negara, kalau bukan uang negara maka harus juga kembali ke pemilik awal," katanya.
Baca juga: Heboh Pengakuan Amanda Manopo Menikah Usia 18 Tahun, Sang Ibu Sebut Putrinya Masih Anak-anak
Dijelaskan, bahwa aset yang dijadikan barang bukti dalam tuntutan JPU diminta untuk dirampas negara, sangat jelas dan tidak terbantahkan itu merupakan uang hasil penipuan terhadap 22 korban yang nilainya kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Uang tersebut, jelasnya, digunakan pelaku untuk membeli barang kebutuhan pribadi, diantaranya beli mobil Pajero Sport serta barang-barang lainnya.
"Aset yang dijadikan barang bukti tak terbantahkan adalah uang korban, harusnya dikembalikan kepada korban bukan dirampas negara," tegasnya.
"Dimana kerugian negara, ini yang rugi adalah korban atas tindakan pelaku," terangnya.
Atas sejumlah fakta tersebut, pihaknya segera mengajukan permintaan kepada Kepala Keiaksaan Negeri (Kajari) Batam dan Ketua Pengadilan Negeri Batam agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa segera dijual dan hasilnya dikembalikan ke korban, guna meringankan beban korban.
Baca juga: Usai Diusir Suami, Kini Ibunya Dipenjarakan Oleh Mertuanya, Wanita Ini Minta Keadilan Polisi
"Harapan kita uang korban kembali, berapapun jumlahnya," jelasnya setelah sejumlah korban datang menghadap, diantaranya Ibnu Zayed, Afandi dan Hudi Winarto.
Rehnaini salah satu korban mengaku terkejut atas tuntutan JPU terhadap terdakwa.
"Itu kan semua uang dari kami untuk membeli mobil dan lainnya. Kenapa pula harus dirampas untuk negara. Seharusnya dikembalikan kepada korban. Kami minta keadilan kepada negara," katanya.
"Kami sudah dirugikan dan menjadi korban dalam perkara ini. Kami hanya minta uang kami dikembalikan. Jangan pula dirampas untuk negara," katanya.
Tipu Korbannya Hingga Rp 1,2 Miliar

Aksi dugaan penipuan Erdi Erlangga akhirinya berakhir di tangan anggota Sub Direktorat 2 Ditreskrimum Polda Kepri.
Ia ditangkap di sebuah gerai restoran cepat saji di kawasan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (12/9/2021) siang.
Tidak tanggung-tanggung, dari aksinya Erdi diketahui menguras uang para korbannya hingga Rp 1,2 miliar.
Ia dibekuk karena membuat sejumlah dokumen palsu pengerjaan sebuah proyek di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang diketahui sedang mengerjakan proyek tersebut, Erdi menawarkan pengelolaan kantin kepada sejumlah korbannya di kawasan proyek itu.
Baca juga: Heboh Pengakuan Amanda Manopo Menikah Usia 18 Tahun, Sang Ibu Sebut Putrinya Masih Anak-anak
Sebanyak 17 unit kantin di sebuah proyek ditawarkan Erdi kepada para korban dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut.
"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka biasa memberikan satu lembar surat dengan kop surat PT PP yang di tanda tangani oleh Baskoro Nugaraha, Project Manajer Batam PT PP," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Minggu (13/9/2020).
Ruslan mengungkapkan, untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka membuat sendiri surat berikut kuitansinya sendiri di laptopnya kemudian disimpan di flashdisk.
Baca juga: Polwan Paling Berpengaruh di Dunia Ternyata Orang Indonesia, Dampingi Komjen Listyo di Uji Kelayakan
Dari hasil penyelidikan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri diketahui, surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya tersebut merupakan surat palsu.
"Saat bertemu korban lalu ia mencari warnet terdekat untuk diprint, sehingga terlihat dokumen itu dikirim dari Jakarta," ujarnya.
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.(TRIBUANBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA PUTRI)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google