Usai Diusir Suami, Kini Ibunya Dipenjarakan Oleh Mertuanya, Wanita Ini Minta Keadilan Polisi
Natalia menuturkan saat rumah tangganya di ujung tanduk, sang suami mengusirnya bersama kedua anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 8 bulan dari ruma
TRIBUNBATAM.id | Semarang - Usai diusir oleh suaminya, Natalia kembali mendapatkan perlakuan jahat dari keluarga suaminya.
Sebab Mertuanya kini memenjarakan ibu kandungnya atas tuduhan pencurian perabotan rumah tangga.
Padahal, saat diusir dari rumah oleh suaminya, barang-barang tersebut disuruh bawa oleh suaminya karena sang suami tidak mau mengingat kenangan mereka.
Kasus perceraian berujung tindak pidana.
Inilah yang dialami Natalia Suhendrik warga Tanah Mas Semarang.
Baca juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Telah Dihentikan, Jenazah Captain Afwan Masih Misteri
Baca juga: Sepak Terjang AKBP Ahrie Sonta Akpol 2002, Dampingi Komjen Listyo Sigit di Uji Kelayakan
Ibu kandungnya yang bernama Sie Swie Nio dilaporkan oleh mertuanya ke Polsek Semarang Utara.
Ibunya dituding mencuri perabot rumah tangga di rumah tinggalnya yang berada di perumahan Tanah Mas.
Natalia menuturkan saat rumah tangganya di ujung tanduk, sang suami mengusirnya bersama kedua anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 8 bulan dari rumah pada bulan Juni 2020 lalu.
Suaminya juga menyuruh agar perabot rumah tangganya dibawa keluar.
"Intinya tidak mau melihat saya di rumahnya,"ujarnya saat meminta bantuan hukum di kantor Law And Justice, Kamis (21/1/2021).
Tidak hanya diusir, dia juga digugat cerai oleh suaminya.
Baca juga: Dari Kalangan Artis, Syekh Ali Jaber Hanya Follow Instagram Raffi Ahmad, Ini Alasannya
Sampai pada akhirnya dirinya meninggalkan rumah karena mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.
"Saya meninggalkan rumah pada (22/9/2020). Saya hanya membawa pakaian dan anak-anak. Saya tidak tahu mau pergi kemana,"tuturnya.
Setelah beberapa bulan, dia mendapat rumah kontrakan.
Kemudian saat berada rumah kontrakan tersebut dirinya mendapat panggilan dari Polsek Semarang Utara karena dituding mencuri perabot rumah tangga di rumahnya lama.
"Saya dituding mengambil tempat tidur bayi, kompor gas, tiga tabung gas, mesin cuci, sofa, spring bed, AC, lemari es, rice cocker, dan dispenser, dengan total Rp 43 juta,"jelasnya.
Namun sangkaan dari kepolisian disangkalnya.
Ia membuktikan bahwa barang-barang tersebut dibelinya saat pernikahan.
"Saya buktikan barang-barang yang dibeli itu ada kuitansinya. Barang itu ada yang saya bawa sebelum pernikahan.
Ada juga yang diberi orang tua suami saya, dan ada juga yang dibeli saat pernikahan. Saya beri klarifikasi kalau saya pindahan," jelasnya.
Akan tetapi pada (24/12/2020), kata dia, secara tiba-tiba terjadi penangkapan dan penahanan ibunya dengan tuduhan pencurian.
Barang yang dituding dicuri ibunya berupa seprei, kasur, AC dan dispenser, dengan total Rp 12 juta.
"Kasus ini yang melaporkan mertua saya," imbuhnya.
Dikatakannya, perkara tersebut dia telah meminta untuk dilakukan mediasi.
Namun hingga saat ini belum mendapat undangan mediasi.
"Ibu saya tidak mengambil apapun. Karena tidak mungkin barang seberat itu diberesin sendiri. Yang memberesin kan kuli,"tutur dia.
Ia menuturkan jumlah nominal dan barang yang dipersangkakan ke ibunya pada kasus pencurian tersebut tidak sebanding dengan harga baru.
Dirinya berharap ibunya dapat dibebaskan.
"Saya minta ibu dibebaskan karena yang mengambil barang saya bukan ibu saya,"tukasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Natalia, Adrie Sukma Wardhani menuturkan ada kejanggalan dalam perkara tersebut.
Penahanan ibu kandung kliennya dilakukan tanpa ada klarifikasi.
"Urusan ini merupakan urusan rumah tangga kenapa tidak dimediasi dulu.
Kan ada restoratif Justice dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"tutur dia.
Ia mengatakan kerugian ditimbulkan tidak sebesar yang disangkakan.
Tidak hanya itu, hasil analisanya juga terdapat kejanggalan pada penanganan kasus tersebut.
"Kejanggalannya setelah penangkapan, keluarganya tidak diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut aturan Kapolri seharusnya diberi SPDP terlebih dahulu,"tukasnya.
Lagi, Anak Kandung Gugat Ibunya
Masih di Semarang, seorang anak menuntut ibu kandungnya gara-gara mobil fortuner dan meminta ganti rugi sebesar Rp 200 Juta.
Peristiwa ini dialami Dewi Firdauz warga Semarang Barat.
Ibu berusia 52 tahun mengaku tak habis pikir bakal digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo.
Kasus itu dipicu kepemilikan mobil Toyota Fortuner.
Warga Semarang Barat itu menceritakan dirinya membeli mobil Toyota Fortuner di Kaligawe, Kota Semarang.
"Waktu itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama.
Sehingga (pembelian mobil Toyota Fortuner) saya atas namakan anak saya
.
Ini merupakan kepercayaan saya," ujar perempuan 52 tahun itu.
Dia digugat dan sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Dewi berujar mobil itu dibeli dengan uangnya sendiri.
Hasil kerja kerasnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Dia berujar si anak kini meminta mobil tersebut.
Surat gugatan pun dikirim pada Oktober 2020.
Jika tidak dikabulkan, maka si anak menganggap ibunya menyewa mobil.
"Saat ini, menurut penghitungannya, sewa mobil itu sudah Rp 200 juta.
Jika tidak diberi, maka rumah yang saya tempati akan disita sebagai jaminan.
Dewi pun bingung seandainya rumah itu benar-benar disita, akan tinggal di mana?
"Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak," ujarnya.
Dewi berujar dirinya buta soal hukum.
Dia kebingungan harus berbuat apa.
"Saya tidak pakai pengacara.
Allah pembela saya.
Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anak secara ikhlas," ujar Dewi.
Ini Teguran
Kuasa Hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus pun angkat bicara.
Dia berujar gugatan ini sebagai teguran anak ke orangtua.
"Soal mobil dan sebagainya bukan tujuan.
Tergugat dalam kasus ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz," ucapnya.
Dia menjelaskan si anak adalah korban.
Alfian, sambungnya, kecewa orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian.
Sebagai informasi, Agus Sunaryo adalah mantan Direktur RSUD Salatiga.
"Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.
Gugatan itu inisiatif Alfian sendiri.
"Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan. Si anak hanya ingin orangtuanya berdamai," tutup dia.(*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Natalia Tak Terima Ibunya Dipolisikan Mertua Gegara Perabot Rumah Tangga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/natalia-suhendrik-kiri-bersama-penasehat-hukumnya.jpg)