Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Abdul Aziz di Lapas Tanjungpinang
Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho bilang, pihaknya menerima SPDP atas nama tersangka Hw terkait dugaan penganiayaan Abdul Aziz di Lapas
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
"Nanti kalau membaik baru kita kembalikan," terangnya.
Diketahui, Abdul Aziz ditemukan bersimbah darah di Lapas pada Rabu (23/12/2021) lalu.
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat saat itu mengatakan, Abdul Aziz diduga melakukan percobaan bunuh diri menggunakan pisau.
Sementara itu ada kabar lain yang menyebutkan, Abdul Aziz bukan melakukan percobaan bunuh diri, tetapi diduga dianiaya rekan sesama warga binaan terkait pasal utang piutang.
Atas dugaan itu, pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi baik dari petugas Lapas dan warga binaan.
Namun saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko belum memberikan keterangannya.
Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Sebelumnya diberitakan, beredar kabar seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang melakukan percobaan bunuh diri di dalam sel tahanan, Rabu (23/12/2020).
Dari informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, warga binaan itu diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Umum Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat membenarkan kabar yang beredar itu.
"Ya benar, warga binaan kita itu melakukan percobaan bunuh diri," ucapnya singkat.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko mengaku sudah menindaklanjuti informasi tersebut.
"Tadi kita sudah berkordinasi dengan pihak Polsek Gunung Kijang terkait informasi itu. Saat ini tim dari Reskrim Polsek Gunung Kijang menuju lokasi," ucapnya.
Namanya Abdul Aziz
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang yang melakukan percobaan bunuh diri diketahui bernama Abdul Aziz.