KRI Usman Harun Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara
KIA berbendera Taiwan itu ditangkap tim patroli rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) karena melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara
Ia menambahkan, TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi Nasional, guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakan hukum.
"Penangkapan KIA berbendera Taiwan merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL," ujarnya.
Ia melanjutkan, sesuai komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas. TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Di antaranya pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I.
KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan. Yaitu setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(*/Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google