KRI Usman Harun Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara
KIA berbendera Taiwan itu ditangkap tim patroli rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) karena melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) kembali ditangkap di perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Jumat (22/1/2021).
KIA berbendera Taiwan itu ditangkap tim patroli rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) karena melakukan illegal fishing.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K membenarkan, penangkapan KIA berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara itu.
"Kapal selanjutnya ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Pangkoarmada I, Abduldalam rilis yang diterima Tribunbatam.id, Sabtu (23/1/2021).
Ia melanjutkan, penangkapan KIA itu terjadi pada Jumat (22/1/2021) pagi, sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Polda Kepri Tetapkan 1 Orang Tersangka Tewasnya WNI di Kapal Asing
Baca juga: Pengusik Laut Natuna Gentar, Jaga Perairan Kepri TNI AL Kerahkan 9 Kapal Perang 1 Pesawat Udara!
Saat itu tim patroli yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21, mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
Selanjutnya, Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan anggotanya untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Saat didekati KRI Usman Harun, KIA itu berusaha menghindar dengan menambah kecepatan.
Bahkan saat diberikan isyarat untuk berhenti, KIA itu tidak mengindahkannya.
Tim melakukan manuver untuk menghentikan kapal hingga kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Dari pemeriksaan awal, KIA itu bernama Hai Chien Hsing 20, bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan. Ada 9 ABK di sana, dua berkebangsaan Taiwan, tujuh berkebangsaan Indonesia.
Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).
Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (ilegal). Kapal itu juga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, di dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.