PILKADA KEPRI
Sengketa Pilkada Kepri Berlanjut, Kuasa Hukum INSANI: Kita Sidang 28 Januari di MK
Kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan mereka telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang terkait sengketa pilkada Kepri di MK
"Sementara ada juga masuk dalam gugatan kita dugaan money politic di daerah lain seperti di Tanjungpinang, dan Bintan," ujarnya.
"Ditambah lagi ada keterlibatan ASN yang berpihak kepada salah satu paslon, dan sudah dapat kita buktikan," sambungnya.
Dari awal, pihaknya meyakini gugatan itu akan diterima MK.
"Kita sangat optimis, dan harus ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegasnya.
Sengketa Pilkada Kepri
Diberitakan sebelumnya, Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.
Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.
Salah seorang kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan penambahan kuasa hukum itu.
Selain dia, sebelumnya ada 2 kuasa hukum lainnya yang akan membantu Isdianto dan Suryani dalam menggugat proses dan tahapan Pilkada Kepri.
Mereka menurut Bali Dalo di antaranya ahmad Fakih Rambe dan Karli.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Isdianto dan Suryani telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kepri, (23/12/2020).
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
"Setelah mengajukan permohonan, kami diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan.
Kami juga ada penambahan kuasa hukum. Mereka di antaranya Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo," ungkap Bali Dalo kepada TribunBatam.id, melalui sambungan seluler Jumat (8/1/2021) siang.
Nama-nama tersebut di atas, tercantum dalam Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Pemohon Nomor 140/P-GUB/PAN.MK/12/2020