Perda RTRW Karimun Disahkan, Kawasan Industri Bergeser ke Pulau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Karimun mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) 2020-2040.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Karimun mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) 2020-2040.
Pengesahan tersebut dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Karimun.
Dalam pengesahan tersebut, ada enam fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menyerahkan kepada pemerintah daerah sesuai amanat undan-undang, dan satu fraksi menolak.
Juru Bicara Pansus Ranperda RTRW, dalam hal ini disampaikan oleh Raja Rafiza menyebutkan, perubahan perda nomor 7 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2023 dinilai saat ini sudah tidak sesuai untuk diterapkan. Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali (PK).
"Dalam hal ini pansus dapat mengambil kesimpulan bahwa, Perda RTRW ini akan menjadi acuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian menjadi acuan lokasi investasi di Kabupaten Karimun, acuan keseimbangan pembangunan di Kabupaten Karimun, dan dasar pemanfaatan ruang serta realisasi pertanahan," jelas Rafiza.
Disamping itu lanjut Rafiza, dalam paripurna tersebut bahwa penetapan pola ruang kawasan hutan merupakan kewenangan dari kementerian.
Dimana pada dasarnya pansus RTRW sangat ingin menyelesaikan masalah tersebut, yang sudah berlarut-larut. Yakni kawasan hutan pada pemukiman masyarakat.
"Oleh karenanya, maka sebagiamana hasil rapat pansus RTRW, direkomendasikan untuk dibentuk pansus tentang masalah kawasan hutan dan konsesi tambang dalam wilayah pemukiman," katanya.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menanggapi, memang pada pandangan akhir fraksi semuanya meminta agar dibentuk pansus.
Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan tanah-tanah milik masyarakat yang terkena kawasan hutan lindung. Dan juga tanah yang terkena konsesi dari perusahaan tambang, khususnya PT Karimun Granit (KG).
"Dalam hal ini kita selesaikan perdanya, kemudian pansus bekerja untuk membuat dukungan, agar persoalan masalah yang dihadapi ini bisa diselesaikan. Karena itu merupakan kewenangan Provinsi dan pusat dalam hal masalah kewenangan hutan dan pertambangan," katanya.
Namun dia menjelaskan, bahwa persoalan tersebut tidak hanya dihadapi pleh masyarakat di Kecamatan Meral Barat saja, tapi hampir menyeluruh di Kabupaten Karimun, sehingga harus diselesaikan.
Dikatakan Rafiq, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya dan telah menghusulkan, tapi pemerintah Pusat justru malah menetapkan kawasan hutan lindung pada pemukiman masyarakat. Sehingga Pemkab Karimun dinilai tidak bisa berbuat apa-apa.
"Tapi paling tidak kita bisa memberikan masukan kepada pansus, sehingga pansus bisa bekerja lebih baik lagi, lebih cepat mengakomodir apa yang diinginkan masyarakat," tambahnya.
Dalam pembahasan khusus pansus kawasan hutan lindung dan konsesi pertambangan, Rafiq telah menyiapkan beberapa Dinas yang akan diutus, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan beberapa dinas terkait lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pengesahan-perda-rtrw-karimun.jpg)