Minggu, 19 April 2026

Perda RTRW Karimun Disahkan, Kawasan Industri Bergeser ke Pulau

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Karimun mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) 2020-2040.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/YENI
Pengesahan Perda RTRW Karimun 

"Untuk dinas pertanian kita sudah tidak ada lagi dan tidak berdiri sendiri dinasnya, makanya diutus Dinas Pertanian," ucap Rafiq.

Disinggung perbedaan perda RTRW sebelumnya sehingga dilakukan peninjauan, Rafiq mengaku ada beberapa substansi kawasan-kawasan yang saat ini terjadi peralihan kawasan industri, yang tidak lagi dominan di Pulau Karimun.

"Jadi kawasan industri kita geser ke pulau-pulau, seperti di Kundur ada kawasan industri yang kita buka di Perayun Kecamatan Kundur Barat, kalau dulu daerah pertanian. Kapan daerah pertanian itu berkembang jika tidak diimbangi dengan industri, pasti tidak akan pernah maju kalau tidak seperti itu. Kita dulu dari negara agraris, menjadi negara industri lalu kembali menjadi agraris dan industri, kombinasi ini yang perlu," jelasnya.

Oleh karena itu, di Pulau Kundur yang merupakan kawasan agraris, diimbangi dengan industri yang dipusatkan di Perayun dan sudah dibuka, yang disebut juga dengan Kawasan Berikat.

"Di Kawasan Berikat itu juga nanti ada perusahaan smelter," tambahnya.

Dalam paripurna tersebut, para wakil rakyat itu kemudian menyepakati untuk dibentuk pansus khusus kawasan hutan lindung yang berada di pemukiman masyarakat, mencakup beberapa Kecamatan di Kabupaten Karimun. Untuk segera diselesaikan agar dapat kembali menjadi hak masyarakat. (Tribunbatam.id/YeniHartati)

baca berita terbaru lainnya di google news

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved