PILKADA KARIMUN
Pilkada Karimun Digugat, Tim Iskandarsyah - Anwar Siapkan 'Amunisi' di Sidang MK
Sengketa Pilkada Karimun rencananya akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Senin (28/1) pukul 8 pagi.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selain Pilkada Karimun, terdapat Pilkada Lingga, Pilkada Batam, Pilkada Kepri yang ikut pada Sidang MK.
"Sidang gugatan pilkada Karimun akan disidang sebanyak 9 anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang akan di ketuai oleh Anwar Usman," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Minggu (24/1/2021).
Sengketa Pilkada Kepri
Tim Isdianto-Suryani (INSANI) telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Diketahui, tim INSANI mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kepri ke MK pada Rabu (23/12/2020) lalu.
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Seorang Kuasa Hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan mereka telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang.
"Ya, surat pemberitahuan untuk sidang dari MK sudah ada. Kita sidang tanggal 28 Januari 2021," kata Bali kepada Tribunbatam.id, saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Sabtu (23/1/2021) siang.
Ia menambahkan pihaknya juga telah siap untuk bersidang di MK.
Dalam sidang itu, tim INSANI diperkuat 9 kuasa hukum. Mereka Ahmad Fakih Rambe, Bali Dalo, Karli, Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo.
Gugatan INSANI Diterima MK
Sebelumnya diberitakan, gugatan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri, Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan terkait Pilkada Kepri itu rencananya akan dijadwalkan pada 23 Januari 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe terkait kelanjutan gugatan Pilkada Kepri INSANI.
"Ya benar sudah diterima gugatan kita di MK. Artinya narasi gugatan kita sudah layak," ujarnya, Senin (18/1/2021).