PILKADA KARIMUN
Pilkada Karimun Digugat, Tim Iskandarsyah - Anwar Siapkan 'Amunisi' di Sidang MK
Sengketa Pilkada Karimun rencananya akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Senin (28/1) pukul 8 pagi.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia menekankan, gugatan yang dilayangkan INSANI itu bukanlah mengganggu hak orang lain.

"Kami menilai, banyak ditemukan pelanggaran dan kejanggalan pada penyelenggara pemilu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri," ujarnya.
Pelanggaran itu terutama terjadi di Batam.
"Sementara ada juga masuk dalam gugatan kita dugaan money politic di daerah lain seperti di Tanjungpinang, dan Bintan," ujarnya.
"Ditambah lagi ada keterlibatan ASN yang berpihak kepada salah satu paslon, dan sudah dapat kita buktikan," sambungnya.
Dari awal, pihaknya meyakini gugatan itu akan diterima MK.
"Kita sangat optimis, dan harus ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegasnya.
Tambah Kuasa Hukum
Diberitakan sebelumnya, Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.
Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.

Salah seorang kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan penambahan kuasa hukum itu.
Selain dia, sebelumnya ada 2 kuasa hukum lainnya yang akan membantu Isdianto dan Suryani dalam menggugat proses dan tahapan Pilkada Kepri.
Mereka menurut Bali Dalo di antaranya ahmad Fakih Rambe dan Karli.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Isdianto dan Suryani telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kepri, (23/12/2020).
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.