BATAM TERKINI

Oknum Debt Collcetor di Batam Berulah, Ancam Buang Korbannya ke Jembatan Barelang

Oknum debt collector di Batam ini merupakan suruhan seorang warga berinisial F yang kini DPO. Mereka dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Kepri.

TribunBatam.id/Alamudin
Oknum Debt Collcetor di Batam Berulah, Ancam Buang Korbannya di Jembatan Barelang. Foto Konferensi Pers tersebut di Polda Kepri, Senin (25/1/2021). 

Tuduhannya pun cukup serius. Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, pemerasan, persekusi (penghasutan).

Kemudian kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, mengancam dengan kekerasan terhadap korban.

Mereka dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), pasal 170 KUHP, pasal 335 KUHP dan atau pasal 160 KUHP

"Ancaman masing-masing pasal kurang lebih lima tahun," Ujarnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved