BATAM TERKINI
Oknum Debt Collcetor di Batam Berulah, Ancam Buang Korbannya ke Jembatan Barelang
Oknum debt collector di Batam ini merupakan suruhan seorang warga berinisial F yang kini DPO. Mereka dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi empat oknum debt collector di Batam ini akhirnya berakhir di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kepri.
Mereka membawa Shanty dan mengepung rumahnya yang berlokasi di Perumahan Palazzo Garden Batam Center, Sabtu (9/1).
Tidak hanya itu, empat oknum debt collector di Batam itu diketahui memukul suami Shanty dan mengancam akan membuangnya ke Jembatan Barelang.
Mereka juga mengancam anak pasangan suami istri itu serta merampas harta benda milik mereka.
Empat oknum debt collector di Batam ini merupakan suruhan seorang warga berinisial F yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Bagi Shanty, F bukan orang lain. Ia menjalin kerja sama dalam bidang bisnis.
Kerja sama mereka dalam sebuah proyek itu nilainya terbilang fantastis hingga Rp 7,5 Miliar.
Dalam perjalananannya terjadi kesalahpahaman antara mereka.
F merasa ditipu hingga akhirnya menyewa sejumlah debt collector di Batam, dengan harapan menyelesaikan permasalahan di antara mereka.
"Keempatnya dibekuk pada Jumat (22/1) dini hari di tempatnya masing-masing oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, setelah mendapat laporan dari korban," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal umum AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (25/1/2021).
Ruslan menyebut jika korban sempat diundang ke rumah F. Di sana, korban selanjutnya dibawa oleh oknum debt collector tadi ke rumahnya dan merangsek masuk ke rumah korban.
Baca juga: Kapolda Kepri Ulang Tahun ke-56, Ini Profil dan Perjalanan Karier Irjen Aris Budiman
Baca juga: Penadah Kabel Curian Milik Telkom Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

Oknum debt collector di Batam itu bahkan masuk ke rumah Shanty dengan membawa gunting rumput serta mengancam dan meminta uang sisa milik F.
"Selain mengancam korbannya, empat oknum debt collector di Batam ini juga mengambil paksa barang berharga milik korban, yakni satu unit ponsel, tujuh unit jam tangan.
Satu buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 2 juta," ungkapnya.
Keempatnya terancam mendekam di balik jeruji besi hingga lima tahun lamanya.