PILKADA KEPRI
Sengketa Pilkada Kepri, Kuasa Hukum INSANI Tunggu 28 Januari, Siap Sidang di MK
Terkait sengketa Pilkada Kepri, kuasa hukum INSANI sudah mempersiapkan berkas dan sejumlah bukti untuk sidang MK pada 28 Januari 2021.
"Ya benar sudah diterima gugatan kita di MK. Artinya narasi gugatan kita sudah layak," ujarnya, Senin (18/1/2021).
Ia menekankan, gugatan yang dilayangkan INSANI itu bukanlah mengganggu hak orang lain.
"Kami menilai, banyak ditemukan pelanggaran dan kejanggalan pada penyelenggara pemilu di Pilkada Kepri," ujarnya.
Pelanggaran itu terutama terjadi di Batam.
"Sementara ada juga masuk dalam gugatan kita dugaan money politic di daerah lain seperti di Tanjungpinang, dan Bintan," ujarnya.

"Ditambah lagi ada keterlibatan ASN yang berpihak kepada salah satu paslon, dan sudah dapat kita buktikan," sambungnya.
Dari awal, pihaknya meyakini gugatan itu akan diterima MK.
"Kita sangat optimis, dan harus ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegasnya.
Sengketa Pilkada Kepri
Diberitakan sebelumnya, Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.
Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.
Salah seorang kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan penambahan kuasa hukum itu.
Selain dia, sebelumnya ada 2 kuasa hukum lainnya yang akan membantu Isdianto dan Suryani dalam menggugat proses dan tahapan Pilkada Kepri.

Mereka menurut Bali Dalo di antaranya ahmad Fakih Rambe dan Karli.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Isdianto dan Suryani telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kepri, (23/12/2020).