PILKADA KEPRI

Sengketa Pilkada Kepri, Kuasa Hukum INSANI Tunggu 28 Januari, Siap Sidang di MK

Terkait sengketa Pilkada Kepri, kuasa hukum INSANI sudah mempersiapkan berkas dan sejumlah bukti untuk sidang MK pada 28 Januari 2021.

tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sengketa Pilkada Kepri, Kuasa Hukum INSANI Tunggu 28 Januari, Siap Sidang di MK. Foto salah satu kuasa hukum Tim INSANI, Bali Dalo saat berbincang dengan peserta Pilkada Kepri, Isdianto. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum pasangan calon Isdianto dan Suryani atau INSANI menunggu tanggal 28 Januari 2021.

Pada tanggal itu, sengketa Pilkada Kepri akan dibawa ke Sidang MK.

Tim INSANI sebelumnya mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi Rabu (23/12/2020).

Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Sembilan kuasa hukum pun telah dipersiapkan untuk Sidang MK itu.

Selain Bali Dalo, terdapat sejumlah nama lain seperti Ahmad Fakih Rambe, Karli, Hery Firmansyah, Fadhli Faisal.

Kemudian Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila dan Pandu Wisudo.

Salah satu kuasa hukum INSANI, Bali Dalo menjelaskan, jika pihaknya telah siap untuk Sidang MK Kamis, 28 Januari 2021 mendatang.

Diketahui sebelumnya bahwa, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan untuk sidang beberapa waktu lalu.

"Kami sudah ajukan permohonannya, dan pihak kita sudah menerima surat pemberitahuan sidang.

Tinggal saja kita ikuti sidangnya, untuk persiapan berkas maupun bukti-bukti yang akan kita ajukan nanti juga sudah siap semua," kata Bali Dalo kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Senin (25/1/2021).

Gugatan INSANI Diterima MK

Sebelumnya diberitakan, gugatan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri, Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan terkait Pilkada Kepri itu rencananya akan dijadwalkan pada 23 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2020, Partisipasi Pemilih di Pilkada Kepri Naik, KPU Klaim Capai 68,56 Persen

Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?

Hasil Pilkada Kepri, tim paslon SInergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.
Hasil Pilkada Kepri, tim paslon SInergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe terkait kelanjutan gugatan Pilkada Kepri INSANI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved