REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN RENI

Terkuak Urutan Pembunuhan Reni di Tanjungpinang, Adegan Nomor 23-29, Total 36 Adegan

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Sidiq Amin bilang, ada 36 adegan rekonstruksi yang diperagakan. Untuk pembunuhan Reni, nomor 23-29

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Terkuak Urutan Pembunuhan Reni di Tanjungpinang, Adegan Nomor 23-29, Total 36 Adegan. Foto polisi membawa Hendra, tersangka pencurian berujung tewasnya Reni di Tanjungpinang, ke dalam mobil polisi, Senin (25/1/2021) 

Tak lama, korban tersadar dari tidurnya dan terjadi aksi perlawanan antara tersangka dan korban.

Adegan berikutnya, tak bisa disaksikan langsung oleh perwarta.

Dikarenakan kamar dalam keadaan kecil dan mengedepankan protokol kesehatan, hanya petugas berwajib saja yang bisa masuk ke dalam kamar.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencurian berujung tewasnya Reni di Tanjungpinang menjadi pusat perhatian warga sekitar.

Seusai polisi menggelar apel sebelum rekonstruksi, polisi membawa tersangka ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sontak keberadaan tersangka memancing kegeraman sejumlah warga sekitar.

Ela, pedagang di lokasi sekitar langsung melontarkan ucapan dengan nada marah.

"Ini dia pelakunya. Tega kau ya bunuh orang Hendra, tak punya hati ko ya," ujarnya berteriak, Senin (25/1/2021).

Rekonstruksi digelar di sebuah rumah di jalan WR. Supratman, Kilometer 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar pukul 10.19 Wib.

Tersangka mulai menunjukkan awal tindakan keji itu dari tempatnya bekerja di sebuah bengkel mobil yang berjarak hanya 10 meter dari TKP.

Di bengkel itu, tersangka terlebih dahulu mengambil sebuah obeng.

Setelah itu, mulai mendatangi rumah yang korban tinggali.

Terlihat puluhan aparat kepolisian berpakaian bebas dan seragam POLRI pun menjaga ketat jalannya rekonstruksi..

Kronologi Tewas

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Reni, ibu empat anak yang ditemukan tewas di kamar sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (12/1) menyita perhatian banyak pihak.

Tersangka berinsial E dibekuk tim gabungan jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang termasuk Polres Tanjungpinang.

Ia ditangkap di kawasan Pasar Induk Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (14/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved