REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN RENI

Terkuak Urutan Pembunuhan Reni di Tanjungpinang, Adegan Nomor 23-29, Total 36 Adegan

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Sidiq Amin bilang, ada 36 adegan rekonstruksi yang diperagakan. Untuk pembunuhan Reni, nomor 23-29

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Terkuak Urutan Pembunuhan Reni di Tanjungpinang, Adegan Nomor 23-29, Total 36 Adegan. Foto polisi membawa Hendra, tersangka pencurian berujung tewasnya Reni di Tanjungpinang, ke dalam mobil polisi, Senin (25/1/2021) 

Dimintai tanggapannya, paman korban bernama Muchtazar kesal lantaran keponakannya menjadi korban pembunuhan.

"Lihat mukanya saja saya kesal, makanya saya begitu. Manusiawilah semua orang pasti geram. Apalagi kayak begini kejadiannya," ujarnya.

Ia berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Hukum mati dia itu, harus setimpal dengan apa yang dialami keponakan saya itu. Enak saja dia mau hidup," katanya.

Ia pun mengenang keponakannya itu saat masih kecil, dan sering bersamanya.

"Dari kecil saya juga yang jaga, sampai hatilah kok dibuat kayak gini. Kasian keponakan saya itu, kerja keras buat hidupin anak-anaknya," ujarnya.

Detik-detik Sebelum Reni Tewas 

Hendra, tersangka kasus pencurian berujung tewasnya Reni di Tanjungpinang, memperagakan detik-detik ia masuk ke rumah yang ditempati Reni, dalam rekonstruksi yang digelar Senin (25/1/2021).

Adegan dimulai saat tersangka mencongkel jendela berwarna hitam menggunakan obeng yang diambilnya dari bengkel mobil, tempatnya bekerja.

Setelah mencongkel jendela, tersangka juga membuka teralis jendela.

Selanjutnya, tersangka Hendra masuk ke dalam rumah berlantai dua itu dan mulai menaiki tangga, menuju kamar tidur korban.

Sebelum masuk ke kamar korban, terlihat pula tersangka mencoba membuka kamar lain.

Namun kamar itu dalam keadaan terkunci. Akhirnya, tersangka pindah ke kamar di sebelahnya.

Saat itu pintu kamar yang ditempati korban Reni terbuka sedikit.

Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi pencurian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved