PENANGANAN COVID
Wali Kota Batam Ultimatum Nakes yang Tolak Divaksin Corona, 'Saya Akan Pecat '
Wali kota Batam meminta nakes untuk mendukung vaksin corona yang merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengultimatum tenaga kesehatan di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Ia tidak ingin ada tenaga kesehatan atau staf di fasilitas kesehatan yang enggan divaksin.
Apalagi sampai merekam serta memviralkan jika dia tidak mau divaksin.
Saat meresmikan Puskesmas Tanjung Sengkuang, ia mengaku tak segan akan mengambil sanksi tegas kepada oknum tenaga kesehatan itu.
Vaksinasi Covid-19 terhadap seluruh tenaga kesehatan ( nakes) di Kota Batam telah dilangsungkan sejak seminggu terakhir.
Selama dari tanggal 15 hingga 22 Januari 2021, sebanyak 91 nakes diketahui gagal divaksin.
Total, ada 1.592 tenaga kesehatan di Kota Batam yang telakh diberi vaksin corona.
"Saya tidak mau ada satupun dokter yang merekam dan memviralkan bahwa dia tidakmau di vaksin.
Jika ini beredar, maka saya akan pecat jadi pegawai negeri karena ini sudah melanggar perintah dari Pak Presiden," ucapnya, Senin (25/1/2021).
Rudi juga menghimbau kepada seluruh kepala puskesmas termasuk seluruh karyawan dan staf tenaga kesehatan agar tidak boleh takut saat diberi vaksin corona.
Hal ini menurutnya juga berlaku untuk dirinya.

Ia mengaku jika belum diberi vaksin corona lantara tensi darahnya yang belum turun.
"Ini juga berlaku untuk saya, saya belum vaksin bukan karena saya takut namun karena tensi saya belum turun,
Jika hari ini sudah turun besok pasti saya vaksin.
Sebelumnya ada beberapa kriteria yang boleh divaksin dan tidak.
Seperti bapak dan ibu mempunyai sakit bawaan dan belum memenuhi prosedur vaksin, maka silahkan tunggu sampai bisa memenuhi vaksinasi tersebut.
Namun jika dalam kondisi sehat, maka wajib dan harus siap diberi vaksin corona," sebutnya.
Terkait Puskesmas Tanjung Sengkuang, fasilitas kesehatan itu dibangun dengan dana kurang lebih Rp 7 Miliar.
Rudi mengaku jika saat ini pemerintah sedang mengajukan untuk Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.
Jika izinnya sudah keluar, menurutnya rumah sakit diberi kebebasan untuk membeli alat kesehatan apa saja untuk kebutuhan rumah sakit tanpa prosedur izin ke pemerintah pusat.
Baca juga: Dubes RI untuk Vatikan Soal Vaksin Corona, Dapat Diterima Secara Moral, Jangan Panik
Baca juga: Sebenarnya Apa Penyebab Orang Bisa Terinfeksi Covid-19 Padahal Sudah Disuntik Vaksin

Ia mengaku jika proses izinnya cukup sampai Kepala BP Batam saja.
"Jika semua izinnya sudah keluar, maka saya akan hadirkan rumah sakit rujukan se-Sumatra di Kota Batam Batam," ujarnya.
Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi berharap, dengan gedung baru ini membuat karyawan nyaman bekerja dan melayani masyarakat yang akan berobat.
Ia pun mengklaim jika ketersediaan Sumber Daya Manusia di Puskesmas Tanjung Sengkuang sudah bagus.
Serta didukung perbaikan fisik bangunan yang diharapkan sejalan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Ibaratkan sebuah mobil maka mesinnya nomor satu, oleh karena itu dengan gedung yang bagus ini pelayanan terhadap masyarakat semakin bagus juga," katanya.

Pada kesempatan ini turut hadir Kapolsek Batu Ampar Kompol Nendra Madya Tyas S.I.K, Camat Batu Ampar Tukijan, Lanal Batam, dan juga beberapa Lurah se kecamatan Batu Ampar, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Dasar Hukum Jika Menolak Divaksin
Pemerintah Kota Batam atau Pemko Batam menyiapkan sanksi bagi Warga Batam yang menolak untuk mendapat vaksin corona.
Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan hal itu saat menerima vaksin corona merek Sinovac di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (13/1/2021).
Selain Kota Batam, vaksin corona mulai didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri.
Selain tenaga kesehatan, sejumlah pimpinan daerah dan tokoh agama akan mendapat vaksin corona pada tahap pertama.
"Untuk yang menolak sudah ada aturannya sesuai dengan undang-undang kekaratinaan dan denda," tegasnya, Rabu (13/1/2021).

Ia mengungkapkan, dasar untuk memberi sanksi bagi warga yang menolak untuk diberi vaksin corona telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 dan UU Nomor 6 nomor 2018.
Untuk vaksinasi tahap awal pada tenaga kesehatan Amsakar mengatakan sejauh ini para tenaga kesehatan tidak ada yang menolak untuk diberi vaksin corona.
"Saat ini belum ada," Ujarnya pada Rabu (13/1/2021)
Amsakar mengatakan pemberian vaksin oleh pemerintah untuk kebaikan masyarakat sehingga tidak boleh ada penolakan.
"Semoga ini bisa memberikan angin positif bagi kita semua dari wabah ini," harapnya.
1.592 Tenaga Kesehatan Batam Divaksin Covid-19
Vaksinasi Covid-19 terhadap seluruh tenaga kesehatan ( nakes) di Kota Batam telah dilangsungkan sejak seminggu terakhir.
Selama proses berjalan, dari tanggal 15 hingga 22 Januari 2021, sebanyak 91 nakes diketahui gagal divaksin.
“Tidak memenuhi syarat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menjelaskan alasan kegagalan tersebut kepada Tribun Batam, Minggu (24/1/2021).

Kata dia, syarat itu berkaitan erat dengan alasan kesehatan seperti mengidap penyakit penyerta ( komorbid) yang tergolong serius.
Sementara itu, untuk vaksinasi tahap dua terhadap nakes, Didi mengatakan jika waktunya akan disesuaikan setelah tahap pertama usai.
“14 hari setelah yang pertama. Tergantung tahap awal ini,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, tenaga kesehatan menjadi prioritas vaksinasi Covid-19 tahap awal di Batam.
Sudah 1.592 orang nakes disuntik vaksin.
Selain nakes, petugas publik lainnya seperti tenaga pelabuhan, petugas pemadam kebakaran (damkar), dan petugas kepolisian menjadi prioritas berikutnya.

“Setelah itu baru masyarakat dengan kelompok usia dari 18 sampai 59 tahun,” ujar Didi beberapa waktu lalu.
Sebanyak 1.592 orang tenaga kesehatan (nakes) di Kota Batam telah disuntik vaksin Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, jumlah itu terhitung sejak tanggal 15 hingga 22 Januari 2020.
“Ada juga yang ditunda sampai kesempatan berikutnya,” ujar Didi kepada Tribun Batam, Minggu (24/1/2021).
Dari catatannya, penundaan suntik vaksin Covid-19 terjadi pada 161 orang nakes.
Penundaan sendiri, lanjut dia, tergantung beberapa kendala. Misalnya, para nakes mengalami hipertensi (tekanan darah tinggi), hamil, atau sedang menyusui.
“Kalau darah tinggi, tunggu turun dulu baru divaksin,” tambah dia.
Selain itu, kata Didi, ada beberapa kondisi yang tak dapat dipaksakan untuk menjalani suntik vaksin.
Seperti mengalami komorbid (penyakit penyerta) yang cukup parah.
“Tergantung kondisi komorbidnya. Kalau jantung, tak bisa. Kalau parah kali pun tidak bisa,” ungkapnya.
Selama vaksinasi dilakukan, Didi mengungkapkan, belum ada kendala yang cukup signifikan.
Bahkan, kata dia, belum ada keluhan efek samping atau gangguan berlebihan terhadap para nakes.
“Kami belum terima kendala berat efek samping usai vaksin mereka,” ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Alamudin/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google