Wanita Mesum di Halte Ditangkap Polisi, Dibayar Rp 20 Ribu, Saat Ditegur Malah Bilang: Suka-suka Gue
Mesum di halte bus, seorang wanita ditangkap polisi. ternyata dirinya sudah sering mesum di Halte dan dibayar Rp 20 ribu.
Saat melakukan perbuatan asusila di tempat umum, MA pun tidak dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh narkoba.
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo.
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Kesaksian warga
Perbuatan MA yang dilakukan Kamis (21/1/2021) malam tersebut viral, setelah videonya tersebar di berbagai media sosial.
Aksi asusila pria dan wanita tersebut terekam kamera ponsel milik warganet yang sedang melintas di jalan tersebut.
Dilansir dari TribunJakarta.com, dalam video yang tersebar di meda sosial tampak sosok pria berdiri di hadapan seorang perempuan.
Sementara, perempuan tersebut duduk di kursi halte dan menghadap ke arah si pria.
Warganet yang merekam sontak berteriak kepada mereka.
"Di hotel saja," terdengar suara perempuan terhadap mereka, di video itu.
Namun, pria dan perempuan tersebut seolah tak menghiraukan warga yang melintas tersebut.
Saksi mata kejadian, Wawan (45), membenarkan adanya tindak asusila tersebut.