Rabu, 22 April 2026

PENANGANAN COVID

Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Penerapan Rapid Test Antigen Diperpanjang

Penerapan Rapid Test Antigen diperpanjang sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021. Ini menggantikan SE nomor 1 Tahun 2021.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Penerapan Rapid Test Antigen Diperpanjang. Foto Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan Rapid Test Antigen untuk calon penumpang pesawat udara Pelaku Perjalanan Dalam Negeri diperpanjang.

Penerapan Rapid Test Antigen yang diatur dalam Surat Edaran nomor 5 Tahun 2021 diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 yang berakhir 25 Januari 2021.

Ditjen Perhubungan Udara juga merilis Surat Edaran Kemenhub Nomor 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara selama pandemi Covid-19.

Para Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Lagi! 6 calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil rapid test antigen yang dilakukan sebagai syarat terbang.
Lagi! 6 calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil rapid test antigen yang dilakukan sebagai syarat terbang. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku untuk penerbangan menuju Bali.

Untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat penerbangan itu tidak berlaku penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Rapid Test Antigen Syarat Keluar Kepri, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Menyusut

Baca juga: Aturan Wajib Rapid Antigen Tak Berlaku untuk Penumpang Kapal Tujuan Domestik dari Batam

Suasana calon penumpang saat melakukan rapid test antigen di Ruang Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/12/2020)
Suasana calon penumpang saat melakukan rapid test antigen di Ruang Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/12/2020) (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Para penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Mobil PCR Test di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Mobile Lab PCR Covid-19 berupa minibus keluaran BUMN Indofarma sempat terparkir di area halaman Pelabuhan Internasional Batam Center, sejak Rabu (11/11/2020).

Mobil ini digunakan sebagai laboratorium PCR test berjalan yang sengaja dititipkan di Pelabuhan Batam Center guna memeriksa sampel swab dari penumpang kapal jalur Travel Corridor Arrangement.

Akan tetapi, Manajer Operasional PT Sinergy Tarada, Nika Astaga membeberkan, bahwa sejak dua minggu ini mobil tersebut tidak lagi terlihat di Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Sudah dua minggu nggak ada lagi mobilnya," ujar Nika ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny pun membenarkan Mobile Lab PCR Covid-19 tak lagi tersedia di lokasi pelabuhan. Alasannya, perangkat alat tes PCR di mobil tersebut akan diperbaiki untuk sementara waktu.

"Iya, katanya mau di-maintenance alat PCR-nya," jawab Farchanny singkat.

MOBIL PCR TEST - Mobile Lab PCR Covid-19 dari Farmalab terparkir di area Pelabuhan Batam Center, Rabu (11/11/2020). Mobil ini mengangkut alat PCR test yang akan digunakan bagi pendatang jalur Travel Corridor Arrangement (TCA).
MOBIL PCR TEST - Mobile Lab PCR Covid-19 dari Farmalab terparkir di area Pelabuhan Batam Center, Rabu (11/11/2020). Mobil ini mengangkut alat PCR test yang akan digunakan bagi pendatang jalur Travel Corridor Arrangement (TCA). (TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI)

Ia menambahkan, ketiadaan mobil PCR test tersebut juga sejalan dengan larangan sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021.

SE itu menyatakan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

Larangan ini dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik atau visa dinas, dengan melalui protokol kedatangan yang sudah ditetapkan.

Perlu diketahui, aturan di dalam surat edaran tersebut diperpanjang hingga 8 Februari 2021, dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo, Selasa (26/1/2021).

"Dengan adanya SE Satgas Covid-19 Nasional ini, maka program TCA untuk sementara tidak dilaksanakan hingga 8 Februari 2021," tambah Farchanny.

Kebijakan Anambas Soal Rapid Test

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memberikan kelonggaran bagi warganya yang ingin bepergian ke luar daerah Anambas.

Kini warga yang akan melakukan perjalanan ke luar Anambas, tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) sehat maupun surat rapid test.

Ini berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 04/kdh.KKA.680/01.2021 terkait perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum.

KM BUKIT RAYA - KM Bukit Raya tiba di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Senin (14/12/2020).
KM BUKIT RAYA - KM Bukit Raya tiba di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Senin (14/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Dinas Puskemas Tarempa, Januardi.

Ia mengatakan, kini masyarakat tidak perlu lagi membuat surat keterangan sehat saat akan berangkat ke luar Anambas.

"Sekarang mau berangkat ke Batam atau ke Tanjungpinang tidak perlu surat keterangan sehat lagi," kata Kepala Puskemas Tarempa, Januardi, Senin (25/1/2021).

Hal ini juga untuk memudahkan masyarakat yang akan ke luar Anambas.

"Cuma kata pak Sekda, kalau sudah ada pelonggaran sudah jelas dari Satgas Covid-19 pusat kita tidak perlu screening lagi," jelasnya.

Sementara itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Anambas, pihaknya tetap memberlakukan wajib rapid test bagi pengunjung yang akan datang ke Anambas.

Pengunjung harus memperlihatkan surat rapid test yang berlaku 3x24 jam atau hanya berlaku 3 hari setelah surat rapid test dibuat.

"Malahan ada yang buat 1x 24 jam itu lebih bagus lagi," ujarnya.

Sebelumnya, surat rapid test bagi penumpang yang akan datang ke Anambas berlaku selama 14 hari.

Namun kini kebijakan tersebut sudah berubah.

Surat rapid test antigen atau rapid test anti body hanya berlaku 3 hari saja.(TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Hening Sekar Utami/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved