BATAM TERKINI

Korban Penipuan 'Manajer BUMN' Minta Keadilan, 'Dasarnya dari Mana Dirampas Negara?'

Korban penipuan 'Manager BUMN' di Batam tuntut keadilan. Mereka meminta barang bukti yang tak lin harta mereka dikembalikan, bukan dirampas Negara.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka Erdi Erlangga yang ditangkap Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (12/9) kemarin. Ia diduga menipu para korbannya hingga Rp 1,2 Miliar dengan mengaku manajer perusahaan BUMN yang menawarkan pengelolaan kantin. Sejumlah korbannya menuntut keadilan agar harta mereka dikembalikan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Korban penipuan Erdi Erlangga minta keadilan.

Mereka meminta barang bukti yang disita aparat penegak hukum agar dikembalikan kepada mereka, bukan dirampas untuk Negara.

Erdi Erlangga akhirinya berakhir di tangan anggota Sub Direktorat 2 Ditreskrimum Polda Kepri.

Ia ditangkap di sebuah gerai restoran cepat saji di kawasan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (12/9) siang.

Tidak tanggung-tanggung, dari aksinya Erdi diketahui menguras uang para korbannya hingga Rp 1,2 Miliar.

Ia dibekuk karena membuat sejumlah dokumen palsu pengerjaan sebuah proyek di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang diketahui sedang mengerjakan proyek tersebut, Erdi menawarkan pengelolaan kantin kepada sejumlah korbannya di kawasan proyek itu.

Sebanyak 17 unit kantin di sebuah proyek ditawarkan Erdi kepada para korban dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut.

"Kami minta keadilan. Dimana dasarnya uang hasil menipu klien kami oleh jaksa diminta untuk dirampas Negara," tegas penasihat hukum korban, Risman kepada TribunBatam.id, Selasa (26/1/2021).

Ia mengaku bingung saat salah satu poin tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Batam di pengadilan.

Poin itu menyebutkan jika seluruh hasil kejahatan dirampas oleh Negara.

"Dimana kerugian negara? Ini yang rugi adalah korban atas tindakan yang bersangkutan," tambah Risman.

Mengenai hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra menjelaskan jika barang sitaan terdakwa tersebut tak dapat dikembalikan kepada korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi. (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

Kata dia, JPU memiliki pandangan lain terhadap kasus ini.

"Eksekusinya tidak memungkinkan. Karena korban bukan satu orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved