BATAM TERKINI

TUJUH Hal Ini Pendukung Kenaikan Nilai Indeks SPBE Pemko Selama 2020

Nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kota Batam tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril Apriyansah menjelaskan SPBE tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kota Batam tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Indeks SPBE Kota Batam pada tahun 2019 tercatat sebesar 2,23 dan masuk dalam kategori “Cukup”.

Sementara pada tahun 2020, indeks SPBE Batam meningkat menjadi 3,11 dengan kategori “Baik”.

"Indeks SPBE Kota Batam tahun ini mengalami peningkatan dari kategori Cukup menjadi Baik. Bahkan lebih tinggi dari indeks rata-rata nasional. Indeks ini berdasarkan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril Apriyansah di Batam Centre, Selasa (26/1/2021).

Azril menjelaskan SPBE tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

“Pada Pemerintah Kota Batam, ada tujuh unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut yang menjadi indikator penilaian,” katanya.

Pertama, kata dia, kebijakan internal tata kelola SPBE yang didukung kebijakan penganggaran TIK Pemerintah Kota Batam.

Baca juga: TAHUN 2021 Ini, Pemko Batam Kembali Bagi Sembako Gratis, Siapkan Dana Rp 75 Miliar

Hal ini diatur dalam Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Dinas KOMINFO (Perwako No 54 Tahun 2016) yang mengatur penyelarasan seluruh muatan rencana induk SPBE yang terintegrasi dengan OPD lain di Pemerintah Kota Batam dan antar lembaga.

Juga diatur dalam kebijakan internal tentang Pusat Data, Perwako No. 6.A tahun 2006 tentang Pengembangan Egoverment di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Sejumlah SOP yang terkait Pusat Data menunjukkan bahwa kebijakan satu data telah kuat dan melayani semua unit kerja, serta terintegrasi dengan pusat data nasional,” kata Azril.

Kedua, kebijakan layanan internal SPBE Kota Batam terletak pada kebijakan internal sistem menajemen perencanaan dan penganggaran dengan Perwako No 13 Tahun 2017 tentang Musrenbang didukung SK Walikota No KPTS.31/HK/I.2018 tentang tim pelaksana e-planning.

Selain itu juga dibuat kebijakan penggunaan aplikasi SIPD sesuai surat Setda Batam No 135/Kominfo/1/2020 tentang kesiapan server SIPD Pemerintah Kota Batam, yang menunjukkan kesiapan Pemko Batam mengadopsi SIPD yang mendukung keterlibatan semua OPD yang ada secara terintegrasi dalam sistem manajemen perencanaan berbasis elektronik.

Ketiga, kebijakan kelembagaan telah terpenuhi dengan baik, mencakup Tim Pengarah SPBE berdasarkan SK Walikota No 315/HK/VII/2020, serta telah ada peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Keempat, Aspek Perencanaan dan Strategi di Kota Batam ditunjukkan dengan adanya Masterplan e-Gov tahun 2013 sebagai rencana Induk SPBE versi 2020 yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved