Berani Tantang Menantu Jokowi, Sejarah Catat Sosoknya Jadi Wali Kota Tersingkat, Bekas Kader PDIP !
Sempat jadi kader PDIP dan petahana saat Pilkada, Akhyar Nasution menjadi wali kota tercepat menjabat di Indonesia digantikan menantu Presiden Jokowi
Akhyar Nasution mengatakan, bila dilantik sebagai Wali Kota Medan akan menjadi wali kota definitif tersingkat di Indonesia.

Apalagi, ia akan dilantik jelang berakhirnya masa jabatannya.
"Ya kalau saya jadi Wali Kota nanti, misalnya SK usulan ini bisa diproses, saya akan jadi Wali Kota dengan jabatan tersingkat di Indonesia.
Hanya beberapa hari saja," ujarnya kepada awak media, di depan ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Golkar Tak Cemburu Menantu Jokowi Gandeng Pasangan dari Kader Partai Lain di Pilkada Medan
Baca juga: PDIP Tak Pilih Akhyar di Pilkada Medan, Kinerja Dianggap Buruk Petahana Langsung Lompat ke Demokrat
Baca juga: Setelah Gibran, Kali Ini Menantu Jokowi Bobby Nasution Calonkan Diri di Pilkada Medan
Akhyar berujar, bahwa pengusulan pengangkatan dirinya melalui rapat paripurna ini sudah terlalu lama jika dihitung sejak keluar nya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan.
"Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar 15 Oktober, jadi ada sekitar 3 bulan ini baru diproses pengangkatannya," ungkapnya.
Dikatakannya, selama masa tersebut Kota Medan tidak memiliki wali kota, karena dirinya hanya sebatas pelaksana tugas.
"Jadi selama ini Medan tidak ada wali kotanya.
Karena saya kan Plt saja, wewenangnya tentu berbeda," ucap dia.

Saat ditanyai apakah dirinya ada menerima salinan SK pemberhentian Dzulmi Eldin pada Oktober 2020 lalu, Akhyar mengaku tidak mengeceknya karena saat itu dirinya sedang mengambil masa cuti.
"Enggak tahu, saya enggak cek karena kan waktu itu saya masih cuti," ucapnya.
Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif, Selasa (26/1/2021).
Dalam rapat paripurna yang berlangsung tidak sampai satu jam tersebut, Plt Sekretaris DPRD Medan Alida membacakan Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negeri Medan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan secara tidak hormat pada 15 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Pernah Raih Indonesia Visionary Leader
Serta pembacaan surat keputusan DPRD Medan tentang pengusulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan dan pemberhentian jabatannya sebagai Plt Wali Kota Medan.