Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik

Pemerintah bakal menarik seluruh sertifikat tanah. Penarikan tersebut seperti yang akan dilakukan oleh kantor Pertanahan ( Kantah) kabupaten/kota.

SETPRES/AGUS SUPARTO
Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah bakal menarik seluruh sertifikat tanah.

Penarikan tersebut seperti yang akan dilakukan oleh kantor Pertanahan ( Kantah) kabupaten/kota.

Kantah Kabupaten/Kota akan menarik seluruh sertifikat tanah untuk disatukan dalam buku tanah.

Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.

Perubahan tersebut akan mulai berlaku per tahun ini.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

Dilansir Tribunmedan.com dari Kompas.com, setelah itu, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. 

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil (dua kanan) berbincang dengan Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Sri Puspita Dewi (kiri) saat tiba, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian.
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil (dua kanan) berbincang dengan Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Sri Puspita Dewi (kiri) saat tiba, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun ( sarusun) menjadi dokumen elektronik.

Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.

Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).

Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Ada Tanda Elektronik

Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah mulai tahun 2021 akan berbeda dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah akan menyimpan seluruh data tanah di Pangkalan Data Sistem Elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil membagikan sertipikat kepada warga, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian.
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil membagikan sertipikat kepada warga, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal itu, dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/1/2021).

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik.

Baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) berbincang dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Sri Puspita Dewi saat tiba, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian.
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) berbincang dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Sri Puspita Dewi saat tiba, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil melakukan kunjungan kerja di Aula Hijrir Ismail, Medan, Selasa (8/1/2019). Sang menteri menyaksikan pembagian 500 sertifikat di Kecamatan Medan Amplas.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil melakukan kunjungan kerja di Aula Hijrir Ismail, Medan, Selasa (8/1/2019). Sang menteri menyaksikan pembagian 500 sertifikat di Kecamatan Medan Amplas. (TRIBUN MEDAN/AZIS HUSEIN)

Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. 

(*/ tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021 dan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Disimpan Jadi Warkah Kantor Pertanahan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved