Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Sang Anak Kini Merasa Berdosa, Minta Maaf dan Mau Sujud di Kaki Orangtua
Kisah seorang anak gugat ayah kandungnya sebesar Rp 3 miliar memang sempat menjadi sorotan publik.
Saat Deden ditanya soal melayangkan gugatan, ia mengaku tidak menyesal.
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orang tua," ucap Deden.

Hakim sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.
"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.
Baca juga: LAGI Anak Gugat Ibu Kandung, Dewi Firdauz (52) Menangis Bingung Digugat Putranya soal Fortuner
Baca juga: DAFTAR Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Ada yang Pasrah Doakan Anak, Ada yang Minta Air Susunya Dibalas
Kronologi
RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.
Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Baca juga: Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.
Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Kuasa hukum Deden dan Ning adalah Masitoh, adik Deden, anaka ketiga Koswara.
Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.