Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Sang Anak Kini Merasa Berdosa, Minta Maaf dan Mau Sujud di Kaki Orangtua

Kisah seorang anak gugat ayah kandungnya sebesar Rp 3 miliar memang sempat menjadi sorotan publik.

Tribun Jabar
DEDEN - Anak yang Gugat ayah kandung di Bandung. Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Sang Anak Kini Merasa Berdosa, Minta Maaf dan Mau Sujud di Kaki Orangtua 

Saat sidang yang di gelar di PN Banndung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

"Saya takut...."

Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Deden pun murka saat tahu Koswara hendak menjual tanah tersebut.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Baca juga: Sederet Kasus Ibu Digugat Anak Kandung, Ada yang Doakan Anaknya Setiap Shalat dan Meminta Air Susunya Dibayar

Koswara juga mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Koswara didampingi 20 pengacara

Dalam sidang yang digelar pada Selasa pagi, Masitoh tak hadir karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) 

Sebagai kuasa hukum, poisisi Masitoh digantikan Komar Sarbini.

Menurut Komar, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved