BATAM TERKINI
Modal Gunting, 2 Anak di Bawah Umur di Batam Gasak Sepeda Motor, Aksinya Tak Hanya Sekali
Dua anak di bawah umur di Batam itu kini ditangkap Polsek Sagulung. Mereka mengaku sudah 5 kali terlibat curanmor di Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua Anak di bawah umur berinisial DA (14) dan NR (15) harus berurusan dengan Polsek Sagulung, Sabtu (23/1).
Mereka terbukti mencuri sepeda motor milik Warga Batam yang membuat laporan ke polisi.
Meski masih di bawah umur, siapa sangka jika kedua remaja itu sudah lima kali terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
Satu tersangka bahkan pernah ditangkap atas kasus yang sama.
Seorang tersangka NR mengaku nekat berbuat aksi curanmor di Batam karena sudah tidak tinggal lagi dengan orang tua.
Saat beraksi, ia hanya membutuhkan gunting dan membawa kabur sepeda motor buruannya.
Kepada TribunBatam.id, NR bahkan mengungkap bagaimana cara agar aksinya tak terendus polisi.

Remaja 15 tahun itu mempreteli sejumlah bagian suku cadang sepeda motor dan menjualnya satu per satu.
Tak jarang, ia menukar tambah ke penjual suku cadang sepeda motor yang banyak ditemukan di tepi jalan.
Tujuannya agar tidak menaruh curiga.
"Kalau harganya sesuai barang saja. Kalau knalpot paling mahal Rp 100 ribu. Kalau kap motor paling 30 ribu," ungkap NR, Rabu (27/1/2021).
NR mengaku, uang hasil pencurian kendaraan bermotor digunakan untuk membeli makan.
Meski untuk bertahan hidup, apa yang dilakukan Anak di bawah umur ini jelas salah dan tak patut ditiru.
Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
Baca juga: Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Tersangka Curanmor di Warnet, Motor Hasil Curian Dipakai Sendiri
Baca juga: Baru Bebas Bersyarat, 2 Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Batam, Dibekuk Tim Jatanras Polda Kepri

Warga Saguba Jadi Korban
Warga Kaveling Saguba, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri berinisial SA sebelumnya dibuat syok.
Sepeda motor matik Honda Beat yang ia parkir di teras rumah Jumat (22/1) itu tiba-tiba hilang.
Itu ia ketahui ketika ia hendak keluar rumah sekira pukul 11 malam.
SA pun langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.
Atas kejadian itu, ia mengaku rugi hingga Rp 8 juta.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang, Unit Opsnal Polsek Sagulung lantas begerak ke Kecamatan Sekupang.
Benar saja, di sana penyidik Polsek Sagulung menangkap kedua tersangka curanmor berikut barang buktinya satu hari setelah kejadian.

Yang buat miris, kedua tersangka laki-laki berinisial FD dan KA itu masih Anak di bawah umur.
"Saat proses penangkapan, terdapat sejumlah barang bukti lima unit sepeda motor.
Empat unit berada di Kecamatan Sekupang, sementara satu unit berada di Kecamatan Sagulung," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (25/1/2021).
Kombes Pol Yos Guntur menyebutkan, jika kedua tersangka berada di Unit Reskrim Polsek Sagulung.
"Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Bekuk 3 Spesialis Curanmor
Kasus curanmor yang diungkap Polsek Sagulung bukan yang pertama. Sebelumnya, Jajaran unit reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor dan spesialis jambret yang sering beraksi di Kota Batam.
Tiga pelaku spesialis curanmor yang dibekuk Polsek Sagulung yakni Jacki Making Bin Elias ( 27), Jumakri Ridho bin Nasuwir (25) dan Andika Fatikawa bin Muhammad Zain (22).
Ketiga tersangka diamankan di tempat berbeda di mana Jacki Making Bin Elias ( 27), diamankan di tempat kosnya di Bengkong, Harapan I, Senin (31/8/2020).

Sementara Jumakri Ridho bin Nasuwir (25) diamankan di kamar Hotel Merlion Lubuk Baja, Selasa (1/9/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Jajaran Polsek Sagulung kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Andika Fatikawa bin Muhammad Zain (22) di Batuaji sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, yakni lima unit sepeda motor Suzuki FU, satu unit mio Sporty, satu unit Mio Soul dan satu unit Honda Supra Fit.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kita masih kembangkan, dari pengakuan pelaku sudah puluhan kali beraksi, namun barang buktinya sudah dijual," kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Riady, Jumat (4/9/2020).
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah motor hasil curian yang digunakan pelaku sehari-hari.
"Jadi motor yang mereka gunakan itu, motor hasil curian," kata Yusuf.
Dia juga menjelaskan, dari hasil penyidikan motor hasil curian biasanya langsung dijual oleh pelaku.
"Jadi pelaku melakukan pencurian sesuai pesanan," kata Yusuf. (TribunBatam.id//Ian Sitanggang/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google