LINGGA TERKINI

Nelayan Resah, Kapal Tak Dikenal Tangkap Ikan di Perairan Lingga, Ini Langkah Satpolairud

Sejumlah nelayan Lingga membuat laporan ke polisi.Nelayan resah dengan keberadaan kapal tak dikenal tangkap ikan di perairan Lingga.Mereka dirugikan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Nelayan Resah, Kapal Tak Dikenal Tangkap Ikan di Perairan Lingga, Ini Langkah Satpolairud. Foto Satpolairud Polres Lingga menggelar dialog dengan sejumlah nelayan, Rabu (27/1/2021) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Nelayan resah, kapal tak dikenal tangkap ikan di Perairan Lingga.

Nelayan di pesisir Dabo Lama, Kebun Niur dan Pasir Kuning, Lingga dibuat resah atas dugaan adanya kapal luar yang menangkap ikan di wilayah perairan Lingga, Kepri, baru-baru ini.

Atas keresahan tersebut, sejumlah nelayan membuat laporan kepada pihak berwajib atas dugaan adanya kapal tak dikenal masuk ke wilayah perairan Lingga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Polairud Polres Lingga, AKP H Thomas Charles mengajak para nelayan berdialog, Rabu (27/1/2021).

Thomas Charles mengingatkan kepada masyarakat nelayan, agar tidak mengambil keputusan sendiri yang melanggar hukum dan bisa merugikan pihaknya sendiri.

Baca juga: Organisasi Nelayan Kepri Tolak Permen KP 59/2020, Datangi Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya

Baca juga: Sempat Hilang Kontak, Tiga Nelayan Desa Batu Belubang Lingga Akhirnya Ditemukan

Ketua Nelayan Dabo Lama, Zainal menyampaikan dalam perbincangan itu, para nelayan banyak dirugikan akibat aktivitas kapal penangkap ikan yang diduga dari luar itu.

"Kami rugi di sini, karena mengalami kerusakan pada alat tangkap kami seperti bubu ketam dan jaring kami," ucap Zainal saat itu.

Hal senada disampaikan Ketua Nelayan Kebun Niur, Arifin dan Ketua Nelayan Pasir Kuning, Idham Ismail.

"Kejadian ini banyak menimbulkan dampak negatif bagi kita nelayan lokal. Kami harus buang biaya lagi buat alat tangkap ikan kami yang rusak," tutur Arif.

Tak hanya rusak, para nelayan mengklaim alat tangkap ikan mereka juga banyak yang hilang.

Karena ulah kapal penangkap ikan itu, mereka bisa saja bertindak anarkis, menangkap dan membakar kapal nelayan tersebut.

Untuk menghindari adanya anarkis di tengah laut, Kasat Polairus Polres Lingga Thomas Charles bersama Kanit Penegak Hukum Satpolairud, Ipda Akmal Pulungan mengimbau para nelayan agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan diluar hukum.

"Tolong kepada masyarakat nelayan yang hadir, agar nanti memberikan informasi koordinat lokasi apabila menemukan aktivitas yang merugikan di laut," kata Thomas saat itu kepada warga dan awak media.

Thomas melanjutkan, musyawarah ini dilakukan untuk menghindari kejadian anarkis, atau hal yang tidak diinginkan nantinya.

"Seperti beberapa waktu tahun lalu, di Lingga pernah terjadi pembakaran kapal nelayan yang dilakukan oleh nelayan tempatan Lingga, berupa jaring pelintir dan juga pukat trawl," ucap Thomas.

Selanjutnya, Thomas Charles akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Lingga guna mencegah terjadinya anarkis di tengah laut antara sesama nelayan.

Tolak Permen KP

Sementara itu, sejumlah organisasi nelayan yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Kamis (21/1/2021).

Mereka menggelar audiensi dan menyampaikan tuntutan terkait terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lingga, Wandi memprotes Permen mengenai jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan.

"Hari ini nasib nelayan Kepri sedang tidak baik-baik saja. Diberikannya izin penggunaan cantrang bagi kapal dengan ukuran 10-30 GT yang tentu milik para pengusaha ini, selain merusak ekosistem laut juga merugikan nelayan tradisional nantinya," katanya.

Begitu juga jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Ia minta hal itu dipertimbangkan kembali karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi.

Wandi bersama organisasi nelayan lainnya, berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Kepri. Selain itu menyampaikan tuntutan nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami jauh-jauh datang dari Lingga, Natuna, Anambas, Batam dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya tidak mau lagi mengulur-ulur waktu dan disuruh untuk menunggu.

Dari sini kita pastikan harus mendapatkan keputusan dari Pemprov Kepri untuk nantinya kita jadikan sebagai komitmen perjuangan bersama," jelasnya.

Lebih lanjut Wandi mengingatkan, waktu yang diberikan kepada Pemprov Kepri untuk menyampaikan tuntutan mereka hanya 3-4 hari. Jika tuntutan tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.

"Kita pastikan nantinya akan mengajak seluruh nelayan se Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri untuk melakukan aksi besar-besaran di Kantor Gubernur," ujarnya.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri di antaranya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI), Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Cindai Kepri serta KNTI.

Sementara itu, Plt Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Agoes Sukarno yang menerima kunjungan organisasi nelayan mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi Forum Pergerakan Nelayan Kepri.

Diketahui Permen KP No. 59 Tahun 2020 itu disahkan pada November 2020 lalu.

"Kita juga akui ada beberapa pasal yang memang merugikan nelayan tradisional. Kita akan coba fasilitasi dalam artian, apa-apa konsep yang kita rumuskan jelas dan akan kita ajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Ia juga menyebutkan terkait Permen itu masih dapat dilakukan peninjauan kembali ataupun revisi, jika memang ada pasal-pasal yang dirasa merugikan nelayan nantinya.

"Di dalam peraturan itu diatur. Kita akan coba, tapi lagi-lagi saya tegaskan tuntutannya harus jelas. Jangan nanti sudah diajukan tapi pusat tidak mengerti dengan konsep kita," ucapnya.

Sebelum itu lanjut Agoes, pihaknya juga akan melaporkan hasil rumusan konsep peninjauan Permen KP yang disepakati bersama Forum Pergerakan Nelayan Kepri kepada Gubernur dan Sekda Provinsi Kepri.

Gelar Audiensi

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi nelayan yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Kamis (21/1/2021).

Pantauan Tribunbatam.id di lokasi, massa yang berjumlah lebih kurang 20 orang tersebut langsung naik ke lantai 4 Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Gubernur Kepri.

Tampak sejumlah pihak keamanan dari kepolisian hadir mengawal kegiatan tersebut. Polisi membawa kendaraan taktis (rantis) sebagai bentuk kesiagaan apabila terjadi aksi demonstrasi dari sejumlah massa.

Hal itu dilakukan, karena beredar informasi akan digelarnya aksi demonstrasi oleh Forum Pergerakan Nelayan Kepri di Kantor Gubernur Kepri.

Seorang anggota Forum Anggota Nelayan Kepri yang ikut hadir, Putra Handoko mengatakan, kehadiran mereka untuk meminta dukungan dari Pemprov Kepri agar nasib nelayan dapat diakomodir dari disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2020.

Baca juga: Sempat Hilang Kontak, Tiga Nelayan Desa Batu Belubang Lingga Akhirnya Ditemukan

"Mungkin ada informasi yang keliru. Kita hanya menggelar audiensi ke Pemprov Kepri dengan tujuan menyampaikan tuntutan dan pandangan kami dapat ditindak lanjuti.

Karena banyak kerugian yang akan dialami oleh nelayan dari terbitnya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2020," katanya.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda/Noven Simanjuntak)

*Baca Juga Berita TRIBUNBATAM.id Lainnya di Google News
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved